zonamerahnews.com – Detik-detik penentuan nasib mantan pejabat tinggi Nadiem Anwar Makarim semakin dekat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan Chromebook dan Chrome Device Management pada Selasa 30 Juni 2026.
Keputusan penting ini sempat tertunda dari jadwal semula. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjelaskan bahwa majelis membutuhkan waktu ekstra untuk bermusyawarah dan menyusun putusan. Kondisi kesehatan hakim yang sedikit terganggu turut menjadi pertimbangan dalam penundaan jadwal pembacaan vonis dari seharusnya Kamis menjadi Selasa pekan depan.

Hakim Purwanto menegaskan bahwa seluruh dalil bukti dan argumen hukum yang muncul selama persidangan akan dipertimbangkan secara cermat. Majelis hakim bertekad menjatuhkan putusan dengan hati yang jernih dan keyakinan teguh demi tegaknya keadilan. Terdakwa Nadiem diwajibkan hadir kembali pada tanggal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan hukuman yang tidak main-main. Nadiem dituntut pidana penjara 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti fantastis. Jumlahnya mencapai Rp809.597.125.000 dan tambahan Rp4.871.469.603.758. Angka ini disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dilunasi Nadiem terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.
Jaksa Roy Riady dalam pembacaan tuntutannya pada Rabu 13 Mei lalu menyatakan bahwa fakta hukum di persidangan telah membuktikan Nadiem merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan laptop pendidikan tahun anggaran 2020-2022.

