Gebrak Meja! PKS Dukung KPK Batasi Ketum Partai 2 Periode, Siap Guncang Politik?
zonamerahnews – Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara terang-terangan menyatakan dukungan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Pernyataan ini datang dari Ketua MPP PKS, Mulyanto, pada Jumat (24/4), yang melihat langkah ini sebagai bagian krusial dari upaya reformasi sistem kepartaian di Indonesia.

Mulyanto menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan ini sangat esensial untuk memperbaiki sistem regenerasi internal partai. Ia mengidentifikasi masalah mendasar partai politik saat ini adalah lemahnya institusionalisasi, yang seringkali didominasi oleh figur tunggal. Kondisi ini, menurutnya, secara signifikan menghambat proses kaderisasi yang sehat dan berkelanjutan.
"Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik," tegas Mulyanto, menekankan bahwa partai harus menjadi institusi yang kuat, bukan sekadar kendaraan bagi satu sosok.
Menariknya, PKS sendiri telah menerapkan batasan masa jabatan serupa di internal mereka. Bukan hanya untuk Presiden Partai (nomenklatur yang setara dengan ketua umum di PKS), tetapi juga untuk Ketua Majelis Syura dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat.
"Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, dan pimpinan tinggi lainnya dibatasi maksimal dua periode. Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru, dan dapat diterapkan secara internal sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi," ungkap Mulyanto, menegaskan komitmen partainya terhadap prinsip ini.
Usulan KPK ini, yang tertuang dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April lalu, merekomendasikan perbaikan tata kelola berbagai lembaga, termasuk partai politik. Secara spesifik, KPK mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik untuk membatasi masa jabatan ketua umum maksimal dua periode kepengurusan. Selain itu, KPK juga merekomendasikan perbaikan kurikulum pendidikan, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai.
Meskipun demikian, Mulyanto mengingatkan bahwa jika usulan KPK ini serius ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah, pembahasannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Perubahan ini memerlukan revisi UU Partai Politik, dan ia menekankan pentingnya menghormati otonomi partai.
"Usulan KPK ini sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian di Indonesia, bukan sekadar isu pembatasan jabatan semata," ujarnya, menggarisbawahi perlunya pendekatan holistik dan komprehensif.
Namun, usulan KPK ini tidak disambut baik oleh mayoritas partai di DPR. PDIP, PKB, NasDem, dan Demokrat kompak menolak, berargumen bahwa KPK telah melampaui kewenangannya. Mereka berpendapat bahwa penentuan masa jabatan adalah sepenuhnya kewenangan internal partai.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, pada Kamis (23/4), menegaskan pandangan partainya. "Demokrasi di internal partai bukan ditentukan oleh pembatasan, tapi oleh mekanisme kongres ataupun nama lain mekanisme penetapan ketum di masing-masing partai. Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaannya kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi," ujarnya, menyoroti pentingnya kepercayaan internal kader.
Perbedaan pandangan yang mencolok ini mengindikasikan bahwa wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik akan menjadi perdebatan sengit di kancah politik nasional, dengan PKS menjadi salah satu suara yang mendukung reformasi fundamental ini. Bagaimana kelanjutan usulan ini akan memengaruhi peta politik Indonesia, masih harus kita nantikan.
