zonamerahnews – Jakarta – Kabar pilu datang dari aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras. Setelah menjalani lima kali operasi intensif pada bagian kulit dan matanya, kondisi Andrie masih jauh dari pulih, bahkan ancaman kebutaan permanen pada mata kanannya kian nyata. Informasi ini disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dalam sebuah aksi peringatan 30 hari insiden tragis tersebut di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Minggu (12/4). Fatia mengungkapkan, perjuangan Andrie untuk sembuh masih sangat panjang dan penuh tantangan.
Menurut Fatia, serangkaian operasi yang telah dijalani Andrie meliputi cangkok kulit (skin graft). "Andrie sudah menjalani sekitar lima kali operasi untuk kulit dan juga mata. Untuk kulitnya sudah dijalankan operasi skin graft, jadi penambalan dari kulit paha ke sekujur badannya di bagian dada, leher, dan lengan," jelas Fatia. Ia menambahkan, proses pemulihan Andrie akan memakan waktu berbulan-bulan. Bahkan, empat bulan ke depan, Andrie dijadwalkan kembali naik meja operasi untuk penanganan lebih lanjut pada matanya.

Kondisi mata kanan Andrie menjadi fokus utama kekhawatiran. Paparan air keras yang sangat pekat menyebabkan kerusakan parah, bahkan membuat bola matanya meleleh. "Jadi kita sekarang berdoa supaya Andrie bisa dicangkok matanya dan juga bisa pulih gitu ya matanya karena air asamnya itu sangat pekat pada akhirnya membuat bola matanya meleleh, dan pada akhirnya Andrie terancam untuk kehilangan penglihatan di mata kanannya," tutur Fatia dengan nada prihatin. Ancaman kehilangan penglihatan ini menjadi duka mendalam bagi Andrie dan para pendukungnya.
Insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret lalu. Tak lama berselang, Puspom TNI berhasil menangkap empat terduga pelaku. Keempatnya diketahui merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Pihak TNI telah merampungkan penyidikan terhadap para prajurit tersebut dan melimpahkan berkas perkara ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta. Dengan demikian, keempat tersangka kini menanti proses peradilan di Pengadilan Militer.

