zonamerahnews – Jakarta – Panggung politik lokal Tulungagung diguncang kabar mengejutkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4) malam. Penangkapan ini menyeret belasan orang lainnya dan kini mereka telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total 18 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut. Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya, termasuk Bupati Gatut, telah diterbangkan ke Jakarta secara bertahap. Mereka yang dibawa ke ibu kota terdiri dari 12 individu dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan satu pihak lain yang belakangan diketahui adalah Jatmiko, adik kandung Bupati Gatut yang juga anggota DPRD setempat.

Dalam penggerebekan tersebut, tim KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti awal. KPK menduga kuat bahwa Bupati Gatut telah menerima sejumlah dana melalui praktik-praktik yang melanggar hukum, menandakan adanya indikasi korupsi yang serius.
Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal alias YOG, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, sebuah tindakan yang merusak integritas pemerintahan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang dikutip zonamerahnews.com, merinci barang bukti yang diamankan. Selain dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), KPK juga menyita empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta. Asep menambahkan, Gatut diduga telah menerima total Rp 2,7 miliar dari hasil pemerasan, dengan total uang yang diperas dari para pejabatnya mencapai angka fantastis Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik.

