zonamerahnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyatakan bahwa Bripda MS, seorang anggota Brimob yang diduga terlibat dalam penganiayaan fatal terhadap seorang anak di Tual, Maluku, wajib menghadapi konsekuensi hukum melalui proses etik dan pidana. Yusril menekankan prinsip fundamental negara hukum: tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di hadapan undang-undang, termasuk aparat penegak hukum itu sendiri.
Yusril menyatakan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam atas berpulangnya korban, AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah. "Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2).

Menurut Yusril, tindakan Bripda MS dinilai sebagai perbuatan yang melampaui batas-batas kemanusiaan. Ia mengingatkan bahwa tugas utama polisi, sebagai aparat negara dan penegak hukum, adalah memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa, baik itu terduga pelaku kejahatan maupun korban. "Apabila ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegasnya.
Meskipun demikian, Yusril memberikan apresiasi atas respons cepat dan tanggap dari Polda Maluku serta Mabes Polri dalam menangani kasus ini. Permohonan maaf yang disampaikan Mabes Polri, menurut Yusril, mengindikasikan adanya perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati dan akuntabel. Selain itu, Polres Tual juga telah bergerak sigap dengan menahan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri terus-menerus membahas berbagai upaya perbaikan citra kepolisian. Fokus pembahasan mencakup pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan internal. "Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden," tambahnya.
Tragedi ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari, ketika tim patroli Brimob sedang melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing, tim patroli, termasuk Bripda MS, bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Bripda MS dilaporkan mengayunkan helm taktikalnya sebagai upaya memberikan isyarat. Nahas, helm tersebut justru mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, nyawa AT tidak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhir.
Atas perbuatannya, Bripda MS kini menghadapi jeratan hukum berlapis. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, juga disangkakan kepadanya dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan serius dan menunjukkan komitmen pemerintah serta kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, demi tegaknya keadilan.

