zonamerahnews – Sebuah insiden tragis mengguncang Kota Tual, Maluku Tenggara, ketika seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob. Bripda MS, dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang memicu kemarahan publik ini. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengonfirmasi status tersangka Bripda MS menyusul penyelidikan awal.
Kasus yang menyeret nama anggota kepolisian ini menjadi perhatian serius, mengingat korban masih di bawah umur. Berikut adalah lima fakta penting yang terungkap dari tragedi memilukan ini:

1. Pukulan Maut Helm Taktis
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari, di Jalan Marren, dekat Universitas Uningrat Kota Tual. Menurut kesaksian Nasri Karim (15), kakak korban, ia dan AT sedang dalam perjalanan pulang setelah sahur, mengendarai sepeda motor masing-masing. Saat melintasi area yang kerap dijadikan lokasi balapan liar dan dijaga aparat, motor mereka melaju cukup kencang. Tiba-tiba, seorang anggota Brimob yang kemudian diketahui sebagai Bripda MS, melompat dari trotoar dan langsung menghantam wajah AT dengan helm taktis. Pukulan keras itu membuat AT terjatuh, kepalanya membentur aspal dengan keras, mengakibatkan pendarahan hebat dari mulut, hidung, dan sisi kepala.
2. Nyawa Tak Tertolong dan Dugaan Intimidasi
Setelah kejadian, AT sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, takdir berkata lain, nyawa remaja 14 tahun itu tak dapat diselamatkan setibanya di rumah sakit. Nasri Karim juga mengungkapkan detail yang memilukan mengenai evakuasi adiknya. Ia menyaksikan bagaimana tubuh AT dibawa ke mobil patwal dengan kondisi kepala yang terkulai, dipegang dan bahkan ditarik oleh beberapa anggota seolah-olah memperlakukan hewan. Tak hanya itu, Nasri juga mengaku sempat diinterogasi dan diintimidasi oleh anggota Brimob, dipaksa mengakui terlibat dalam balapan liar, meskipun ia bersikeras hanya berjalan-jalan.
3. Tuntutan Keras Keluarga: Pemecatan dan Hukuman Maksimal
Keluarga korban, diwakili oleh Moksen Ali, mengutuk keras tindakan brutal yang merenggut nyawa AT. Mereka menuntut agar Bripda MS tidak hanya dihukum seberat-beratnya secara pidana, tetapi juga dipecat dari institusi Polri. "Kami akan kawal dan menuntut pelaku," tegas Moksen Ali, menambahkan bahwa mereka merasa sangat kehilangan dan prihatin. Menurutnya, seharusnya anak mereka ditegur atau dibina, bukan dianiaya hingga tewas. Keluarga berjanji akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.
4. Status Tersangka dan Ancaman Hukuman Berlapis
Setelah penangkapan, Bripda MS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengonfirmasi bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk helm taktis milik Bripda MS, dua unit sepeda motor, kunci motor korban, dan peralatan terkait lainnya. Proses hukum terhadap Bripda MS akan berjalan di dua jalur: pidana dan kode etik Polri, dengan koordinasi bersama Bid Propam Polda Maluku. Bripda MS dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
5. Permohonan Maaf dan Komitmen Polri
Menyikapi insiden memilukan ini, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa tindakan oknum personel tersebut sama sekali tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang dijunjung tinggi Polri. Irjen Johnny Eddizon Isir juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan hukum dan kode etik secara transparan serta akuntabel terhadap personel yang terlibat. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, menuntut keadilan dan akuntabilitas penuh dari aparat penegak hukum. Seluruh proses akan terus dipantau oleh zonamerahnews.com untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.

