Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aksi Panas Mahasiswa Makassar Tuntut Kebijakan Penting

    15-06-2026 - 18.05

    PDIP Bongkar Taktik PSI Gaet Kader Jokowi

    15-06-2026 - 16.05

    Skandal Haji 622 Miliar KPK Panggil Saksi Kunci

    15-06-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aksi Panas Mahasiswa Makassar Tuntut Kebijakan Penting
    • PDIP Bongkar Taktik PSI Gaet Kader Jokowi
    • Skandal Haji 622 Miliar KPK Panggil Saksi Kunci
    • Penting Vonis Korupsi K3 Eks Wamenaker Kini Sah
    • Teror Pagi Hari Lansia di PIK Nyaris Jadi Korban
    • Prabowo Panggil Jajaran Menteri Hasilnya Mengejutkan
    • Horor Cikupa Api Mengamuk Ledakan Mengguncang
    • Rupiah Menggila Tak Bergantung Dolar Lagi
    Senin, 15 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Detik-detik Maut di Tual: Helm Brimob Renggut Nyawa Remaja 14 Tahun
    Nasional

    Detik-detik Maut di Tual: Helm Brimob Renggut Nyawa Remaja 14 Tahun

    21-02-2026 - 18.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Detik-detik Maut di Tual: Helm Brimob Renggut Nyawa Remaja 14 Tahun

    zonamerahnews – Misteri di balik kematian tragis seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, AT (14), di Tual akhirnya terkuak. Kepolisian telah menetapkan Bripda MS, seorang anggota Brimob, sebagai tersangka utama dalam insiden yang menggemparkan tersebut, setelah diduga memukul korban dengan helm taktis hingga meregang nyawa.

    Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari. Saat itu, Bripda MS tengah menjalankan tugas patroli rutin bersama regu Brimob Kompi 1 Batalyon C, dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIT. Mereka menerima laporan dari warga mengenai adanya keributan yang berujung pada aksi pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Tanpa membuang waktu, tim Brimob segera meluncur ke lokasi dengan mobil rantis. Setibanya di sana, mereka mendapati sejumlah pemuda berkumpul dengan sepeda motor di Jalan Imam Mandala, yang kemudian berhasil dibubarkan oleh petugas.

    Detik-detik Maut di Tual: Helm Brimob Renggut Nyawa Remaja 14 Tahun
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Setelah berhasil membubarkan kerumunan, sebagian besar anggota Brimob bergeser, namun Bripda MS tetap berada di lokasi bersama beberapa rekannya, sambil memegang helm taktisnya. Kurang dari sepuluh menit berselang, dua pengendara sepeda motor, yakni korban AT (14) dan kakaknya, KT (15), melintas dari arah Ngadi menuju Tete Pancing dengan kecepatan tinggi. Bripda MS yang melihat laju motor mereka, berusaha memberi isyarat dengan mengayunkan helm taktisnya ke udara. Namun, nahas, helm tersebut justru menghantam bagian wajah korban AT di pelipis mata, menyebabkan luka serius dan seketika korban terjatuh dari motornya. Tragisnya, motor AT yang terjatuh kemudian menabrak motor sang kakak di depannya, membuat KT pun ikut tersungkur.

    AT yang tak sadarkan diri segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, setelah berjuang, nyawanya tidak dapat diselamatkan. AT dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.

    Kepala Polres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kota Tual pada Sabtu (21/2), menegaskan bahwa Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Tanpa menunda, Bripda MS langsung ditahan di Rutan Polres Tual. Asmoro juga menyebutkan, beberapa barang bukti krusial, mulai dari helm taktis milik Bripda MS, dua unit sepeda motor, hingga kunci motor korban, telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    "Saat ini," ujar Asmoro, "pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku terkait sanksi kode etik yang akan dijatuhkan kepada Bripda MS." Ia menambahkan, Bripda MS akan menghadapi dua jalur hukum: pidana dan kode etik profesi.

    Whansi menjelaskan, Bripda MS yang sebelumnya berstatus sebagai saksi terlapor, statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan maraton terhadap 14 saksi, baik dari keluarga korban maupun rekan-rekan anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian. Bripda MS dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 474 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancamnya dengan kurungan lima tahun penjara.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Aksi Panas Mahasiswa Makassar Tuntut Kebijakan Penting

    15-06-2026 - 18.05

    PDIP Bongkar Taktik PSI Gaet Kader Jokowi

    15-06-2026 - 16.05

    Skandal Haji 622 Miliar KPK Panggil Saksi Kunci

    15-06-2026 - 13.05

    Penting Vonis Korupsi K3 Eks Wamenaker Kini Sah

    15-06-2026 - 08.05

    Teror Pagi Hari Lansia di PIK Nyaris Jadi Korban

    15-06-2026 - 06.05

    Prabowo Panggil Jajaran Menteri Hasilnya Mengejutkan

    15-06-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Aksi Panas Mahasiswa Makassar Tuntut Kebijakan Penting

    Nasional 15-06-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Jalanan utama Makassar mendadak lumpuh Senin lalu saat ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri…

    PDIP Bongkar Taktik PSI Gaet Kader Jokowi

    15-06-2026 - 16.05

    Skandal Haji 622 Miliar KPK Panggil Saksi Kunci

    15-06-2026 - 13.05

    Penting Vonis Korupsi K3 Eks Wamenaker Kini Sah

    15-06-2026 - 08.05
    Our Picks

    Aksi Panas Mahasiswa Makassar Tuntut Kebijakan Penting

    15-06-2026 - 18.05

    PDIP Bongkar Taktik PSI Gaet Kader Jokowi

    15-06-2026 - 16.05

    Skandal Haji 622 Miliar KPK Panggil Saksi Kunci

    15-06-2026 - 13.05

    Penting Vonis Korupsi K3 Eks Wamenaker Kini Sah

    15-06-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.