zonamerahnews – Misteri di balik kematian tragis seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, AT (14), di Tual akhirnya terkuak. Kepolisian telah menetapkan Bripda MS, seorang anggota Brimob, sebagai tersangka utama dalam insiden yang menggemparkan tersebut, setelah diduga memukul korban dengan helm taktis hingga meregang nyawa.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis (19/2) dini hari. Saat itu, Bripda MS tengah menjalankan tugas patroli rutin bersama regu Brimob Kompi 1 Batalyon C, dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIT. Mereka menerima laporan dari warga mengenai adanya keributan yang berujung pada aksi pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Tanpa membuang waktu, tim Brimob segera meluncur ke lokasi dengan mobil rantis. Setibanya di sana, mereka mendapati sejumlah pemuda berkumpul dengan sepeda motor di Jalan Imam Mandala, yang kemudian berhasil dibubarkan oleh petugas.

Setelah berhasil membubarkan kerumunan, sebagian besar anggota Brimob bergeser, namun Bripda MS tetap berada di lokasi bersama beberapa rekannya, sambil memegang helm taktisnya. Kurang dari sepuluh menit berselang, dua pengendara sepeda motor, yakni korban AT (14) dan kakaknya, KT (15), melintas dari arah Ngadi menuju Tete Pancing dengan kecepatan tinggi. Bripda MS yang melihat laju motor mereka, berusaha memberi isyarat dengan mengayunkan helm taktisnya ke udara. Namun, nahas, helm tersebut justru menghantam bagian wajah korban AT di pelipis mata, menyebabkan luka serius dan seketika korban terjatuh dari motornya. Tragisnya, motor AT yang terjatuh kemudian menabrak motor sang kakak di depannya, membuat KT pun ikut tersungkur.
AT yang tak sadarkan diri segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun. Namun, setelah berjuang, nyawanya tidak dapat diselamatkan. AT dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Kepala Polres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kota Tual pada Sabtu (21/2), menegaskan bahwa Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Tanpa menunda, Bripda MS langsung ditahan di Rutan Polres Tual. Asmoro juga menyebutkan, beberapa barang bukti krusial, mulai dari helm taktis milik Bripda MS, dua unit sepeda motor, hingga kunci motor korban, telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini," ujar Asmoro, "pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku terkait sanksi kode etik yang akan dijatuhkan kepada Bripda MS." Ia menambahkan, Bripda MS akan menghadapi dua jalur hukum: pidana dan kode etik profesi.
Whansi menjelaskan, Bripda MS yang sebelumnya berstatus sebagai saksi terlapor, statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan maraton terhadap 14 saksi, baik dari keluarga korban maupun rekan-rekan anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian. Bripda MS dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 474 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancamnya dengan kurungan lima tahun penjara.

