zonamerahnews – Insiden viral seorang warga negara asing (WNA) yang meluapkan kemarahannya karena merasa terganggu oleh suara tadarusan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu respons dari Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara untuk kegiatan keagamaan telah diatur secara jelas demi menjaga ketenteraman dan kenyamanan bersama.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa pedoman mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022. Aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana yang harmonis di tengah masyarakat.

Dalam SE tersebut, dibedakan dua jenis pengeras suara: pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Pengeras suara dalam berfungsi untuk menyalurkan suara ke bagian dalam ruangan masjid atau musala, sementara pengeras suara luar ditujukan untuk area di luar bangunan. Secara spesifik, SE tersebut menggariskan bahwa kegiatan seperti Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam. Pengeras suara luar, di sisi lain, lebih diutamakan untuk kumandang azan.
"Jadi, jika untuk tadarus, sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam sesuai dengan SE tersebut," ujar Thobib, mengimbau masyarakat untuk mematuhi pedoman ini demi kebaikan bersama.
Senada dengan Kemenag, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said, mendorong pemerintah daerah untuk proaktif menyusun regulasi lokal terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Menurut Amin, peraturan setingkat Peraturan Bupati dapat menjadi solusi efektif untuk memastikan kehidupan keagamaan berjalan harmonis.
Amin mencontohkan, regulasi daerah bisa mengatur secara teknis penggunaan pengeras suara. Azan, misalnya, wajar menggunakan pengeras suara luar dengan jangkauan luas. Namun, untuk kegiatan seperti tadarusan, cukup menggunakan pengeras suara yang diarahkan ke dalam masjid atau musala. "Kepala daerah memiliki wewenang untuk membuat regulasi semacam itu, tentu dengan mempertimbangkan masukan dari organisasi kemasyarakatan keagamaan dan tokoh agama setempat," tambahnya, menekankan pentingnya partisipasi komunitas.
Insiden yang menjadi sorotan publik ini terjadi pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Seorang perempuan WNA terekam mengamuk dan berteriak di depan sebuah musala saat warga sedang tadarusan menggunakan pengeras suara. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, membenarkan bahwa WNA tersebut merasa terganggu oleh suara speaker.
Menurut Husni, perempuan itu bahkan masuk ke dalam musala, memarahi warga, dan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan. Keributan pun tak terhindarkan, yang berujung pada adu mulut dan seorang warga mengalami luka cakaran. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya toleransi dan kepatuhan terhadap aturan yang ada demi menjaga kedamaian sosial.

