Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!
    • RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!
    • Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?
    • Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka
    • Geger! JK Polisikan Rismon, Roy Suryo Ungkap Dalang di Balik AI?
    • KABAR BAHAGIA! Ongkos Haji 2026 NAIK, Tapi Jemaah Tak Perlu Bayar Lebih!
    Jumat, 10 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger! Eks Kajari HSU Lawan KPK di Praperadilan, Ada Apa?
    Nasional

    Geger! Eks Kajari HSU Lawan KPK di Praperadilan, Ada Apa?

    21-02-2026 - 08.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Geger! Eks Kajari HSU Lawan KPK di Praperadilan, Ada Apa?

    zonamerahnews – Panggung hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini menjadi sorotan dengan dimulainya sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Albertinus secara resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon, menyoroti prosedur penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

    Menanggapi gugatan ini, KPK menyatakan penghormatan penuh terhadap upaya hukum yang ditempuh Albertinus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hak untuk menguji prosedur hukum di pengadilan adalah hak setiap tersangka. "Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima zonamerahnews.com. Ia menambahkan, penetapan tersangka juga didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi.

    Geger! Eks Kajari HSU Lawan KPK di Praperadilan, Ada Apa?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Budi Prasetyo lebih lanjut menekankan komitmen KPK untuk tegak lurus pada prinsip due process of law dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial), transparan, serta akuntabel. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Albertinus, KPK secara intens berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung demi memastikan seluruh proses berjalan efektif sesuai koridor hukum. "KPK akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

    Pusaran praperadilan ini berpusat pada keberatan Albertinus terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan KPK. Permohonan praperadilan itu sendiri telah didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

    Dalam kasus pokoknya, KPK telah menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ketiga tersangka kini telah menjalani penahanan. Mereka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Albertinus, yang menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, diduga kuat menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta. Penerimaan uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Asis, Tri Taruna, serta pihak lainnya, diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) disebut-sebut menjadi korban pemerasan ini.

    Penyelidikan yang berujung pada kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 17-18 Desember tahun lalu. Dalam serangkaian tindakan investigasi, KPK telah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Albertinus, dan rumah pribadinya di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU. Bahkan, dari rumah dinas Albertinus, KPK turut menyita satu unit mobil yang tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05

    09-04-2026 - 22.05

    Geger! JK Polisikan Rismon, Roy Suryo Ungkap Dalang di Balik AI?

    09-04-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    Nasional 10-04-2026 - 18.05

    zonamerahnews – Jakarta – Sosok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Liliek Prisbawono Adi, yang…

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05
    Our Picks

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.