zonamerahnews – Panggung hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini menjadi sorotan dengan dimulainya sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Albertinus secara resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon, menyoroti prosedur penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.
Menanggapi gugatan ini, KPK menyatakan penghormatan penuh terhadap upaya hukum yang ditempuh Albertinus. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hak untuk menguji prosedur hukum di pengadilan adalah hak setiap tersangka. "Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima zonamerahnews.com. Ia menambahkan, penetapan tersangka juga didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi.

Budi Prasetyo lebih lanjut menekankan komitmen KPK untuk tegak lurus pada prinsip due process of law dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial), transparan, serta akuntabel. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Albertinus, KPK secara intens berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung demi memastikan seluruh proses berjalan efektif sesuai koridor hukum. "KPK akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.
Pusaran praperadilan ini berpusat pada keberatan Albertinus terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan KPK. Permohonan praperadilan itu sendiri telah didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus pokoknya, KPK telah menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ketiga tersangka kini telah menjalani penahanan. Mereka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Albertinus, yang menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, diduga kuat menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta. Penerimaan uang tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara seperti Asis, Tri Taruna, serta pihak lainnya, diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) disebut-sebut menjadi korban pemerasan ini.
Penyelidikan yang berujung pada kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 17-18 Desember tahun lalu. Dalam serangkaian tindakan investigasi, KPK telah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Albertinus, dan rumah pribadinya di Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat terkait dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU. Bahkan, dari rumah dinas Albertinus, KPK turut menyita satu unit mobil yang tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

