Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ramadan Hari Ke-3: Cek Jadwal Imsak & Subuh di Kotamu!

    21-02-2026 - 03.05

    Tangerang Gempar! Truk Tersangkut Rel, Kereta Bandara Menghantam!

    20-02-2026 - 22.05

    Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK, Demokrat Buka Suara!

    20-02-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Ramadan Hari Ke-3: Cek Jadwal Imsak & Subuh di Kotamu!
    • Tangerang Gempar! Truk Tersangkut Rel, Kereta Bandara Menghantam!
    • Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK, Demokrat Buka Suara!
    • Pagi Mencekam di Jakarta: 31 RT Terendam Banjir, Ini Titiknya!
    • Jangan Sampai Kebablasan! Ini Jadwal Imsak & Subuh 20 Februari 2026
    • Momen Haru! Korban Bencana Aceh Tegar Jalani Tarawih Perdana
    • Aksi Nyata Kapolda Metro: Sulap Kolong Tol Jadi Bersih Menawan!
    Sabtu, 21 Februari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK, Demokrat Buka Suara!
    Nasional

    Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK, Demokrat Buka Suara!

    20-02-2026 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK, Demokrat Buka Suara!

    zonamerahnews – Klaim Presiden Joko Widodo yang mengaku menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019 dengan tidak menandatanganinya, kini menuai kritik tajam dari politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto. Mantan anggota Komisi III DPR itu menuding pernyataan Jokowi sebagai bentuk ‘cuci tangan’ dari tanggung jawab.

    Didik, yang kala itu juga menjadi bagian dari Komisi III DPR periode 2014-2019 dan terlibat langsung dalam pembahasan RUU KPK, menilai penolakan Jokowi tidaklah serius. Menurutnya, jika Presiden benar-benar tidak setuju, ada mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh, namun tidak dilakukan.

    Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK, Demokrat Buka Suara!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Jika memang tidak setuju, Pak Jokowi memiliki opsi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi tersebut. Namun, opsi krusial itu tidak diambil," tegas Didik saat dihubungi zonamerahnews.com, Jumat (20/2).

    Wakil Sekjen Partai Demokrat itu melanjutkan, meskipun RUU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR, prosesnya mustahil berjalan tanpa restu dan keterlibatan aktif pemerintah. Ia menekankan bahwa pemerintah Jokowi saat itu mengirimkan wakilnya dan bahkan menyertakan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, yang jelas-jelas memungkinkan proses pembahasan revisi ini berlanjut hingga disahkan.

    Didik juga menjelaskan bahwa secara konstitusional, tidak ditandatanganinya sebuah undang-undang oleh Presiden tidak serta-merta membatalkannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, hasil revisi akan tetap berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari meskipun tanpa tanda tangan Presiden.

    Polemik ini mencuat setelah Jokowi dalam sebuah kesempatan di Solo, Jumat (13/2), menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Ia berdalih bahwa revisi UU KPK kala itu adalah inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

    "Secara teknis, mungkin ada benarnya jika Jokowi tidak meneken setelah RUU disahkan DPR dan ini inisiatif DPR. Namun, secara substansi, Presiden Jokowi kala itu memiliki kekuasaan penuh untuk menghentikan atau bahkan membatalkan revisi tersebut. Pernyataan beliau belakangan ini hanya bentuk upaya ‘cuci tangan’," pungkas Didik, menegaskan bahwa Jokowi memiliki otoritas untuk mencegah revisi tersebut menjadi undang-undang.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Ramadan Hari Ke-3: Cek Jadwal Imsak & Subuh di Kotamu!

    21-02-2026 - 03.05

    Tangerang Gempar! Truk Tersangkut Rel, Kereta Bandara Menghantam!

    20-02-2026 - 22.05

    20-02-2026 - 13.05

    Pagi Mencekam di Jakarta: 31 RT Terendam Banjir, Ini Titiknya!

    20-02-2026 - 08.05

    Jangan Sampai Kebablasan! Ini Jadwal Imsak & Subuh 20 Februari 2026

    20-02-2026 - 03.05

    Momen Haru! Korban Bencana Aceh Tegar Jalani Tarawih Perdana

    19-02-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Ramadan Hari Ke-3: Cek Jadwal Imsak & Subuh di Kotamu!

    Nasional 21-02-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Jakarta – Suasana Ramadan 1447 Hijriah semakin terasa, dan hari ini, Sabtu 21…

    Tangerang Gempar! Truk Tersangkut Rel, Kereta Bandara Menghantam!

    20-02-2026 - 22.05

    Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK, Demokrat Buka Suara!

    20-02-2026 - 18.05

    20-02-2026 - 13.05
    Our Picks

    Ramadan Hari Ke-3: Cek Jadwal Imsak & Subuh di Kotamu!

    21-02-2026 - 03.05

    Tangerang Gempar! Truk Tersangkut Rel, Kereta Bandara Menghantam!

    20-02-2026 - 22.05

    Jokowi Dituding Cuci Tangan Soal Revisi UU KPK, Demokrat Buka Suara!

    20-02-2026 - 18.05

    20-02-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.