zonamerahnews – Klaim Presiden Joko Widodo yang mengaku menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada tahun 2019 dengan tidak menandatanganinya, kini menuai kritik tajam dari politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto. Mantan anggota Komisi III DPR itu menuding pernyataan Jokowi sebagai bentuk ‘cuci tangan’ dari tanggung jawab.
Didik, yang kala itu juga menjadi bagian dari Komisi III DPR periode 2014-2019 dan terlibat langsung dalam pembahasan RUU KPK, menilai penolakan Jokowi tidaklah serius. Menurutnya, jika Presiden benar-benar tidak setuju, ada mekanisme konstitusional yang bisa ditempuh, namun tidak dilakukan.

"Jika memang tidak setuju, Pak Jokowi memiliki opsi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi tersebut. Namun, opsi krusial itu tidak diambil," tegas Didik saat dihubungi zonamerahnews.com, Jumat (20/2).
Wakil Sekjen Partai Demokrat itu melanjutkan, meskipun RUU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR, prosesnya mustahil berjalan tanpa restu dan keterlibatan aktif pemerintah. Ia menekankan bahwa pemerintah Jokowi saat itu mengirimkan wakilnya dan bahkan menyertakan Surat Presiden (Surpres) ke DPR, yang jelas-jelas memungkinkan proses pembahasan revisi ini berlanjut hingga disahkan.
Didik juga menjelaskan bahwa secara konstitusional, tidak ditandatanganinya sebuah undang-undang oleh Presiden tidak serta-merta membatalkannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, hasil revisi akan tetap berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari meskipun tanpa tanda tangan Presiden.
Polemik ini mencuat setelah Jokowi dalam sebuah kesempatan di Solo, Jumat (13/2), menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Ia berdalih bahwa revisi UU KPK kala itu adalah inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
"Secara teknis, mungkin ada benarnya jika Jokowi tidak meneken setelah RUU disahkan DPR dan ini inisiatif DPR. Namun, secara substansi, Presiden Jokowi kala itu memiliki kekuasaan penuh untuk menghentikan atau bahkan membatalkan revisi tersebut. Pernyataan beliau belakangan ini hanya bentuk upaya ‘cuci tangan’," pungkas Didik, menegaskan bahwa Jokowi memiliki otoritas untuk mencegah revisi tersebut menjadi undang-undang.

