zonamerahnews – Jakarta – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, secara terbuka menyatakan bahwa ia masih menantikan salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan KPU Solo. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya penelitiannya, setelah sebelumnya ia telah menerima salinan serupa dari KPU RI pada Senin (9/2) lalu.
Bonatua menjelaskan bahwa salinan-salinan ijazah yang akan ia peroleh nanti akan menjadi bahan utama untuk analisis mendalam. Permintaan salinan dari KPU DKI dan KPU Solo ini, menurut Bonatua, krusial untuk menganalisis sembilan poin yang sebelumnya ia klaim disembunyikan.

"Permintaan ini ditujukan ke KPUD DKI dan KPU Solo. Kami akan menganalisis sembilan item yang sebelumnya ia nilai ditutupi," ujar Bonatua saat dikonfirmasi pada Selasa (10/2), sebagaimana dilaporkan oleh zonamerahnews.com.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen ini akan digunakan untuk sebuah penelitian kolaboratif, yang ia sebut sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pejabat negara. Bonatua menekankan hak publik untuk mengakses dan meneliti informasi semacam ini. "Ini memang saya buat untuk penelitian, mari kita meneliti secara bersama-sama. Publik punya hak untuk meneliti informasi publik," paparnya.
Lebih lanjut, Bonatua menambahkan, "Ini bukan sesuatu yang perlu ditakuti untuk diteliti, sebab hak-hak publik sudah dinikmati oleh pejabat publik, sudah sepatutnya kita sebagai publik juga menggunakan hak kita untuk mengawasi."
Sebelumnya, Bonatua sempat mengungkapkan adanya sembilan informasi krusial yang ia nilai disembunyikan atau dikaburkan oleh KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Informasi tersebut meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Atas dasar itu, Bonatua mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP), berargumen bahwa KPU RI telah menyembunyikan informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik. KIP kemudian mengeluarkan keputusan bahwa salinan ijazah Jokowi, yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019, adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diakses publik.
Dengan demikian, upaya Bonatua untuk mendapatkan salinan ijazah dari KPU DKI dan KPU Solo menjadi langkah lanjutan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, sejalan dengan keputusan KIP yang mengukuhkan hak publik atas informasi tersebut.

