Demi Masa Depan Pers! 8 Poin Deklarasi HPN 2026 yang Wajib Kamu Tahu!
zonamerahnews – Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang berlangsung meriah di Serang, Banten, pada Senin (9/2), menjadi saksi bisu dikumandangkannya sebuah deklarasi penting bagi masa depan jurnalisme di Indonesia. Dewan Pers, bersama dengan sejumlah organisasi pers terkemuka di Tanah Air, secara resmi mengeluarkan delapan poin Deklarasi Pers Nasional 2026 yang mengusung tema ‘Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga’.

Organisasi-organisasi pers yang turut serta dalam deklarasi bersejarah ini antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). Kehadiran mereka menegaskan komitmen bersama untuk menjaga dan mengembangkan ekosistem pers yang sehat.
Deklarasi ini dirancang sebagai upaya kolektif untuk memperkuat profesionalisme insan pers, meningkatkan kesejahteraan para jurnalis, serta mendorong pengembangan industri media agar lebih adaptif dan berkelanjutan. Selain itu, deklarasi ini juga menjadi desakan kuat kepada pemerintah untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang mendukung kebebasan dan kemandirian pers.
"Pers nasional memikul peran fundamental dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan," demikian salah satu poin yang diterima zonamerahnews.com. "Pers juga bertugas mengembangkan opini publik berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kebenaran."
Berikut adalah delapan poin krusial yang menjadi inti Deklarasi Pers Nasional tersebut:
- Komitmen Profesionalisme: Menegaskan kembali dedikasi untuk bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Perlindungan dan Kesejahteraan Jurnalis: Memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman.
- Dukungan Infrastruktur dan Fiskal: Mendorong negara untuk menyediakan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers, menerapkan prinsip "no tax for knowledge," mendukung pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta mengembangkan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers.
- Kewajiban Platform Digital (Publisher Rights): Mendesak pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang demi mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.
- Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik: Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Kompensasi Adil dari AI: Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform Kecerdasan Buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri.
- Pencegahan Monopoli Digital: Mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.
- Revisi UU Penyiaran: Mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media dan perkembangan teknologi digital, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung.
Dalam kesempatan penting ini, Presiden RI Prabowo Subianto berhalangan hadir dan diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin.
Dalam sambutannya, Cak Imin menyampaikan pesan dari Presiden Prabowo agar Hari Pers Nasional ini menjadi momentum krusial untuk membangun konsolidasi. "Presiden berharap Hari Pers Nasional ini menjadi momentum konsolidasi menghadapi tantangan baru, menghadapi berbagai kesulitan-kesulitan baru sehingga semangat jurnalisme, semangat media yang sangat ditunggu perannya kepada masyarakat itu benar-benar bisa terwujud melalui konsolidasi," ujar Cak Imin, mengutip pesan Presiden.
Cak Imin menambahkan bahwa konsolidasi yang diharapkan Presiden bukan hanya konsolidasi internal insan pers, melainkan juga kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, insan pers, dan seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan media tetap menikmati mata rantai ekonomi yang adil agar jurnalisme berkualitas dapat terus hidup sebagai suluh demokrasi dan penjaga akal sehat masyarakat.
"Pemerintah tidak akan membiarkan pers berjalan sendirian. Upaya-upaya untuk melindungi kerja-kerja pers harus terus diperkuat bersama," tegas Cak Imin. Ia juga menyoroti disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang telah mengubah lanskap industri media secara signifikan, menciptakan kompetisi yang tidak lagi hanya antarperusahaan pers, melainkan antarmodel bisnis dan platform. Dalam konteks tersebut, negara tidak akan tinggal diam. "Kebijakan untuk mengokohkan ekonomi media, seperti advokasi publisher rights sebagaimana telah dilakukan pemerintah negara-negara maju, juga harus kita jalankan dengan sungguh-sungguh," pungkasnya.

