zonamerahnews – Jakarta – Setelah buron selama tiga tahun, MH (37), sosok yang disebut sebagai aktor utama di balik praktik penambangan batu bara ilegal di kawasan vital Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di wilayah yang kini menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
MH diketahui bukan sekadar pelaku biasa. Pria berusia 37 tahun ini diidentifikasi sebagai pemodal utama, penanggung jawab lapangan, sekaligus otak di balik pengerahan operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT. Mereka semua terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan Tahura Bukit Soeharto sepanjang tahun 2022.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penuntasan penyidikan terhadap MH adalah bukti nyata komitmen aparat dalam membongkar jaringan penambangan ilegal di kawasan hutan. "Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang solid antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subdirektorat V Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menuntaskan kasus kompleks ini," ujar Leonardo dalam keterangan resminya, seperti dilansir zonamerahnews.com.
Leonardo juga menjelaskan bahwa berkas perkara MH telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada akhir tahun 2023 lalu. Dengan demikian, tersangka beserta barang bukti krusial berupa empat unit ekskavator akan segera diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022. Saat itu, empat operator alat berat – S (47), B (44), AM (32), dan NT (44) – berhasil diamankan saat tengah menambang batu bara secara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja, sebuah lokasi strategis yang kini masuk dalam delineasi IKN.
MH sendiri telah menjadi buronan selama tiga tahun terakhir, sebelum akhirnya berhasil diringkus. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana yang menantinya tidak main-main: pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap praktik penambangan ilegal, khususnya di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari IKN. "Langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis yang masif. Kami berkomitmen penuh untuk terus menjaga kawasan hutan dari segala bentuk aktivitas ilegal," tegas Dwi.
Dwi juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin erat antara Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan dengan berbagai instansi terkait. "Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Subdirektorat V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimistis, ke depan penegakan hukum kehutanan akan semakin solid dan kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks dan terorganisir," pungkasnya.

