zonamerahnews – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik ilegal pabrik mi berformalin di Kabupaten Boyolali yang beroperasi dengan kapasitas produksi mencengangkan, mencapai 1,5 ton setiap harinya. Penemuan ini sontak menimbulkan kekhawatiran serius akan kesehatan masyarakat, mengingat formalin adalah zat berbahaya yang secara tegas dilarang penggunaannya sebagai bahan tambahan pangan.
Kombes Pol. Djoko Julianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran mi berformalin di pasar-pasar wilayah Solo dan sekitarnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penelusuran mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dua lokasi utama di Boyolali yang terlibat dalam praktik curang ini.

Dua lokasi tersebut meliputi sebuah fasilitas produksi di Kecamatan Cepogo dan gudang penyimpanan di Kecamatan Mojosongo. Dari kedua tempat ini, petugas berhasil menyita barang bukti signifikan, termasuk ratusan liter formalin cair dan sekitar 25 karung mi siap edar dengan total berat mencapai 1 ton. Jumlah ini menunjukkan skala operasi yang masif dan potensi bahaya yang telah tersebar luas.
Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial WH (38), warga Mojosongo, Boyolali, yang diyakini sebagai otak di balik usaha ilegal ini. Djoko merinci modus operandi pelaku, di mana setiap 100 kilogram adonan mi dicampur dengan 1 liter formalin, sebuah takaran yang jelas membahayakan konsumen dan menunjukkan kesengajaan dalam meracuni produk pangan.
Penting untuk diketahui, formalin adalah zat kimia yang secara tegas dilarang penggunaannya sebagai bahan tambahan pangan (BTP) berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022. Formalin dikenal sangat beracun dan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia, mulai dari iritasi saluran pencernaan, kerusakan organ dalam, hingga risiko kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Praktik berbahaya ini, menurut keterangan polisi, telah berlangsung sejak tahun 2019, yang berarti sudah lebih dari empat tahun beroperasi, dengan jangkauan pemasaran meliputi Solo dan wilayah sekitarnya. Atas perbuatannya yang membahayakan publik, tersangka WH kini dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, yang mengancamnya dengan sanksi pidana berat demi memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan pangan serupa.

