zonamerahnews – Ironi pahit menyelimuti Muhammad Ainun Komarullah, seorang aktivis mahasiswa asal Bandung yang akrab disapa Komar. Tepat di hari pembebasannya dari Rutan Kebon Waru, Bandung, Senin (9/3), ia kembali ditangkap oleh aparat Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya pada Agustus 2025, sebuah kasus yang memiliki kemiripan mencolok dengan tuduhan yang baru saja merampungkan masa pidananya.
Sebelumnya, Komar baru saja menyelesaikan hukuman enam bulan penjara. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026. Tuduhannya adalah mengelola akun Instagram @blackbloczone yang dianggap memprovokasi kerusuhan saat demonstrasi di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.

Namun, kebebasan yang dinanti-nanti Komar hanya berlangsung sesaat. Begitu ia menghirup udara bebas, aparat Polrestabes Surabaya langsung menyambutnya dengan surat perintah penangkapan. Tanpa diberi kesempatan untuk bertemu keluarga yang telah menanti, Komar segera dibawa untuk menghadapi proses hukum baru di Surabaya.
Langkah cepat kepolisian ini sontak menuai kritik keras dari berbagai pihak. Pegiat hak asasi manusia dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap rasa keadilan dan berpotensi melanggar prinsip hukum ne bis in idem. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali untuk perbuatan yang sama.
"Menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat," tegas Usman dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa Komar seharusnya sudah menebus kesalahannya melalui masa pidana di Bandung. Usman juga menyayangkan penggunaan pasal penghasutan yang terus-menerus menjerat Komar dan masyarakat sipil lainnya, seraya mengingatkan aparat untuk mematuhi instruksi Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, agar tidak mencari-cari alasan untuk melawan vonis bebas aktivis.
Senada dengan Usman, Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin menilai penangkapan Komar sebagai bentuk pengabaian terhadap asas ne bis in idem yang masih berlaku sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Ia memandang tindakan ini sebagai upaya negara melalui aparat penegak hukum untuk menekan dan mengkriminalisasi kelompok masyarakat sipil yang kritis, baik di ruang publik maupun digital.
"Ini bentuk tekanan dari negara kepada rakyat. Pemidanaan berulang di lokasi berbeda untuk konten digital yang sama akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berpendapat," ujar Habibus. Ia khawatir, jika hal ini terus terjadi, konten digital yang diunggah di satu wilayah bisa diadili berkali-kali di berbagai daerah lain, yang jelas bertentangan dengan asas hukum.
Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengonfirmasi penangkapan Komar. Ia menyatakan bahwa Komar telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya sudah P21, yang berarti berkas perkara telah lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 10 Maret 2026.
"Kasusnya sama, penghasutan menggunakan akun BlackBlokzone yang berakibat kerusuhan di Grahadi," jelas Edy kepada zonamerahnews.com, merujuk pada demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2025 lalu.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, merinci sejumlah pasal yang disangkakan kepada Komar. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai pasal KUHP seperti Pasal 187, Pasal 363, Pasal 170, Pasal 160, Pasal 406, dan Pasal 212, Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tuduhan ini mencakup penghasutan, penyebaran pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, hingga perusakan. Kasus ini kini siap memasuki babak baru di meja hijau, menambah panjang daftar perjuangan hukum bagi aktivis muda tersebut.

