zonamerahnews – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengemukakan bahwa hingga saat ini, belum ada pemberitahuan resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi mengenai penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah akibat eskalasi konflik antara AS-Israel dan Iran.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menegaskan optimisme bahwa ibadah haji 2026 akan tetap berjalan sesuai jadwal. Ia menekankan bahwa tidak ada maklumat pelarangan dari pemerintah Arab Saudi, berbeda dengan situasi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 lalu. "Kerajaan Arab Saudi belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026, meskipun situasi geopolitik di Timur Tengah terus dipantau ketat," ujar Abidin saat dihubungi pada Rabu (11/3), seperti dilansir dari zonamerahnews.com.

Meskipun demikian, Abidin mendesak pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Haji dan Umrah, untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Arab Saudi. Hal ini penting guna memastikan kejelasan informasi bagi seluruh calon jemaah haji. Politikus PDIP itu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh spekulasi yang belum jelas. "Komisi VIII berkomitmen melakukan pengawasan ketat agar ibadah haji tahun 1447 H/2026 M dapat meningkatkan layanan, dilaksanakan dengan aman dan nyaman bagi seluruh calon jemaah Indonesia," tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia ternyata telah menyiapkan langkah antisipatif. Dalam rapat Komisi VIII DPR, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa dua skenario utama telah disiapkan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penundaan keberangkatan jemaah secara sepihak oleh Indonesia, dengan alasan utama keselamatan para jemaah.
Irfan menjelaskan, jika skenario penundaan sepihak ini diambil, pemerintah Indonesia harus melakukan upaya diplomatik tingkat tinggi dengan pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah agar seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh jemaah, meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga masyair, tidak hangus dan dapat dialihkan untuk pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2027.
"Skenario kemungkinan Pemerintah Saudi membuka, namun Indonesia membatalkan keberangkatan, dengan kondisi seperti ini karena risiko keamanan dinilai terlalu besar bagi keselamatan jemaah haji warga negara Indonesia," terang Irfan dalam rapat Komisi VIII DPR pada Rabu (11/3). Dengan demikian, meskipun belum ada pengumuman resmi dari Riyadh, Jakarta telah bersiap dengan berbagai kemungkinan demi menjamin keamanan dan hak-hak calon jemaah haji Indonesia di tengah gejolak global.

