zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK secara tegas menepis anggapan adanya upaya kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU yang kini melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Jampidsus Febrie Ardiansyah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.
Menurut Ely para penyidik di Kejaksaan Agung Kejagung telah menjalankan tugasnya dengan sangat profesional. Ia juga menambahkan bahwa selama KPK melakukan pengawasan terhadap perkara ini pihaknya sama sekali tidak menemukan indikasi kriminalisasi seperti yang dituduhkan.

Ely lebih lanjut menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya berada dalam pantauan KPK saja. Sejumlah lembaga penegak hukum lain seperti rekan-rekan Kortas dan Komisi Kejaksaan juga turut serta memonitor jalannya penyidikan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pada kesempatan yang sama Ely juga mengkonfirmasi bahwa KPK telah menerima permohonan bantuan penahanan dari Kejagung terkait perkara ini. Febrie Ardiansyah kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Rutan KPK selama 20 hari ke depan sebuah langkah yang disebut Ely telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Korps Adhyaksa Febrie Ardiansyah justru merasa menjadi korban kriminalisasi. Ia mengungkapkan bahwa sempat berdiskusi dengan tim penyidik jaksa mengenai bukti-bukti yang diajukan. Menurutnya bukti tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
Febrie berpendapat bahwa bukti yang ada belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan. Ia juga membandingkan situasi ini dengan praktik di Gedung Bundar Kejagung yang menurutnya tidak pernah terjadi sebelumnya. Febrie menegaskan seharusnya ada konfirmasi dan pendalaman bukti serta ekspose berulang kali sebelum penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.
Meskipun demikian Febrie menyatakan siap menghadapi keputusan pimpinan. Namun ia tetap teguh pada keyakinannya bahwa kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi.

