zonamerahnews.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak penegak hukum untuk menindaklanjut kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan seorang perwira tinggi Polri berinisial Kombes F. Parlemen menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan sesuai standar operasional prosedur internal kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil menyatakan bahwa setiap institusi, termasuk kepolisian, memiliki mekanisme pengawasan internal dan kode etik yang baku. "Jika ada laporan masyarakat terkait perilaku anggota, proses harus berjalan profesional tanpa keraguan. Sudah banyak contoh penegakan hukum terhadap anggota Polri di berbagai tingkatan," tegas Nasir Jamil. Ia menambahkan, aturan internal kepolisian untuk menangani laporan semacam ini sudah sangat mapan dan telah terbukti efektif dalam banyak kasus pelanggaran kode etik maupun pidana.

Nasir Jamil menekankan agar dugaan kasus yang menyeret Kombes F ini segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku. Sanksi internal seperti penundaan kenaikan pangkat pun bisa menjadi rekomendasi jika terbukti ada pelanggaran. Namun, Nasir juga mengingatkan bahwa perkara ini bersifat personal, bukan institusional, sehingga mediasi antarpihak terkait perlu diupayakan sebagai langkah awal penyelesaian.
Skandal investasi ini bermula ketika Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis 20 Agustus 2020. Laporan tersebut diajukan oleh Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum seorang investor asal Malaysia berinisial S. Kombes F dituduh melakukan penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.
Berdasarkan laporan, korban diperkenalkan kepada Kombes F pada pertengahan Mei 2025. Perwira polisi itu memperkenalkan diri sebagai anggota aktif Mabes Polri, sebuah status yang kemudian menjadi kunci kepercayaan korban untuk menanamkan modal. Korban lantas ditawari investasi tambang emas di Sulawesi Utara, dengan janji jaminan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang yang mulus.
Setelah meninjau lokasi tambang pada 17-18 Mei 2025, korban mulai menyalurkan dana secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar diserahkan untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian, antara 17-19 Juni 2025, tambahan Rp13 miliar mengalir untuk Pit 5. Terakhir, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali menyetor sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang disetorkan mencapai angka fantastis Rp58,5 miliar.
Namun, janji legalitas tambang yang seharusnya rampung dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan yang ditawarkan merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), meninggalkan investor dalam kerugian besar dan menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatannya.

