Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    10-09-2026 - 03.05

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M
    • AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati
    • MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah
    • AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan
    • Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang
    • Detik Detik Lewotolok Muntahkan Ancaman Nyata
    • Misteri 7 Jurnalis Hilang di Gunung Krakatau
    • Skandal Guru Jombang Diduga Perkosa Siswi 13 Kali
    Kamis, 10 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M
    Nasional

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    10-09-2026 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    zonamerahnews.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak penegak hukum untuk menindaklanjut kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan seorang perwira tinggi Polri berinisial Kombes F. Parlemen menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan sesuai standar operasional prosedur internal kepolisian.

    Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil menyatakan bahwa setiap institusi, termasuk kepolisian, memiliki mekanisme pengawasan internal dan kode etik yang baku. "Jika ada laporan masyarakat terkait perilaku anggota, proses harus berjalan profesional tanpa keraguan. Sudah banyak contoh penegakan hukum terhadap anggota Polri di berbagai tingkatan," tegas Nasir Jamil. Ia menambahkan, aturan internal kepolisian untuk menangani laporan semacam ini sudah sangat mapan dan telah terbukti efektif dalam banyak kasus pelanggaran kode etik maupun pidana.

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Nasir Jamil menekankan agar dugaan kasus yang menyeret Kombes F ini segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku. Sanksi internal seperti penundaan kenaikan pangkat pun bisa menjadi rekomendasi jika terbukti ada pelanggaran. Namun, Nasir juga mengingatkan bahwa perkara ini bersifat personal, bukan institusional, sehingga mediasi antarpihak terkait perlu diupayakan sebagai langkah awal penyelesaian.

    Skandal investasi ini bermula ketika Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis 20 Agustus 2020. Laporan tersebut diajukan oleh Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum seorang investor asal Malaysia berinisial S. Kombes F dituduh melakukan penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.

    Berdasarkan laporan, korban diperkenalkan kepada Kombes F pada pertengahan Mei 2025. Perwira polisi itu memperkenalkan diri sebagai anggota aktif Mabes Polri, sebuah status yang kemudian menjadi kunci kepercayaan korban untuk menanamkan modal. Korban lantas ditawari investasi tambang emas di Sulawesi Utara, dengan janji jaminan keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang yang mulus.

    Setelah meninjau lokasi tambang pada 17-18 Mei 2025, korban mulai menyalurkan dana secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar diserahkan untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Kemudian, antara 17-19 Juni 2025, tambahan Rp13 miliar mengalir untuk Pit 5. Terakhir, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali menyetor sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang disetorkan mencapai angka fantastis Rp58,5 miliar.

    Namun, janji legalitas tambang yang seharusnya rampung dalam dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan yang ditawarkan merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), meninggalkan investor dalam kerugian besar dan menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatannya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05

    Nekat Terobos Semeru Saat Mencekam Satu Hilang

    09-09-2026 - 13.05

    Detik Detik Lewotolok Muntahkan Ancaman Nyata

    09-09-2026 - 08.05

    Misteri 7 Jurnalis Hilang di Gunung Krakatau

    09-09-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    Nasional 10-09-2026 - 03.05

    zonamerahnews.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak penegak hukum untuk menindaklanjut kasus…

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05
    Our Picks

    DPR Desak Usut Tuntas Skandal Emas Rp58 M

    10-09-2026 - 03.05

    AHY Titip Salam Rahasia Buat Megawati

    09-09-2026 - 22.05

    MTQ Jateng Siap Guyur Ekonomi Triliunan Rupiah

    09-09-2026 - 18.05

    AHY Buka Kartu 2029 Siapa Lawan

    09-09-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.