Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    25-07-2026 - 22.05

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa
    • MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu
    • Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat
    • Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius
    • KPK Blakblakan Soal Tuduhan Eks Jampidsus
    • Arogansi Alphard Berakhir Damai Tapi Kasus Lanjut
    • Lilin Merah Renggut Nyawa Dua Lansia Makassar
    • Tragis Prajurit TNI Meregang Nyawa Demi Sate
    Minggu, 26 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa
    Nasional

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    25-07-2026 - 22.054 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    zonamerahnews.com – Sebuah polemik sengit mengguncang sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Pasal yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dari total jatah nasional kini menjadi sorotan tajam setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Seorang warga negara merasa hak konstitusionalnya terlanggar akibat aturan yang dinilai menciptakan diskriminasi berbasis kemampuan ekonomi dalam mengakses layanan keagamaan fundamental ini.

    Hermawanto, nama penggugat, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa tidak adil karena sebagian kecil jemaah dengan finansial lebih mapan bisa berangkat lebih cepat melalui jalur khusus, sementara dirinya dan jutaan calon jemaah lain harus antre belasan hingga puluhan tahun. Menurut estimasinya, ia baru bisa menunaikan rukun Islam kelima pada 2033, setelah menunggu sekitar 17 tahun.

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) menjadi biang keladi. Ketentuan ini, menurut Hermawanto, mengalokasikan jatah haji untuk mereka yang mampu membayar biaya jauh lebih tinggi. Sebagai perbandingan, ongkos haji khusus bisa mencapai Rp120 juta hingga Rp180 juta, jauh di atas biaya haji reguler tahun 2025 yang sekitar Rp93,4 juta, bahkan dengan subsidi jemaah hanya membayar sekitar Rp56 juta.

    Penggugat menegaskan, pembagian kuota berdasarkan kemampuan finansial ini tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Seharusnya, klasifikasi prioritas didasarkan pada kriteria sosial seperti kerentanan, kondisi kesehatan, usia lanjut, disabilitas, atau lamanya masa tunggu, bukan tebalnya dompet. Alokasi delapan persen untuk haji khusus secara langsung mengurangi jatah haji reguler, yang semestinya dapat diakses secara setara oleh seluruh warga negara sesuai sistem antrean nasional yang objektif dan adil.

    Kondisi ini, lanjut Hermawanto, menciptakan kesenjangan mencolok. Jemaah berduit bisa terbang ke Tanah Suci dalam waktu 5-9 tahun, sementara jemaah reguler harus bersabar 15 hingga 30 tahun. Ia menilai Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena melegitimasi perbedaan pelayanan publik berdasarkan ekonomi tanpa landasan konstitusional yang sah. Dalam petitumnya, Hermawanto memohon Mahkamah menyatakan pasal tersebut inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, agar tidak ada lagi kewajiban undang-undang untuk mengalokasikan kuota berdasarkan kemampuan membayar lebih tinggi.

    Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (GAPHURA) melalui ketuanya, Ali Mohamad Amin, memberikan pandangan berbeda. Ali menduga polemik ini muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai esensi haji khusus. Ia mengakui wajar jika publik merasa ada ketidakadilan, memunculkan pertanyaan apakah negara melegalkan jalan pintas bagi kalangan tertentu.

    Namun, Ali menjelaskan, keberadaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan kuota delapan persen bukanlah sekadar "titipan", melainkan amanat sah dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 10 dan 11. Negara memang memberi ruang bagi pihak swasta untuk turut serta dalam penyelenggaraan ibadah haji.

    Ali membeberkan tiga peran krusial PIHK dalam ekosistem haji nasional:

    1. Efisiensi Anggaran: Jemaah haji khusus tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menerima subsidi pemerintah. Semua biaya ditanggung penuh oleh masing-masing jemaah.
    2. Efisiensi Layanan dan Durasi: Seluruh akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) bagi delapan persen jemaah ini ditangani oleh pihak swasta. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk lebih fokus melayani 92 persen jemaah haji reguler.
    3. Mengurangi Tekanan Antrean: Dengan adanya jalur khusus, sebagian permintaan haji tersalurkan, sehingga sedikit meringankan beban antrean jemaah reguler yang sudah sangat panjang.

    Ali tidak menampik adanya ketimpangan akses akibat faktor ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menghapus atau mempertahankan kuota delapan persen, melainkan perlu kajian objektif. Menghapus PIHK, menurutnya, justru akan memperberat beban negara dan memperpanjang daftar tunggu jemaah. Sebaliknya, membiarkannya tanpa edukasi yang memadai akan menurunkan kepercayaan publik.

    Ia menegaskan, PIHK bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan mitra pemerintah dalam melayani umat. "Tugas kita sekarang bukan berdebat siapa yang salah, tapi memastikan sistem delapan persen dan 92 persen ini berjalan beriringan, adil, transparan, dan akuntabel," pungkas Ali.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05

    Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius

    25-07-2026 - 13.05

    KPK Blakblakan Soal Tuduhan Eks Jampidsus

    25-07-2026 - 08.05

    Arogansi Alphard Berakhir Damai Tapi Kasus Lanjut

    25-07-2026 - 06.05

    Lilin Merah Renggut Nyawa Dua Lansia Makassar

    25-07-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    Nasional 25-07-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Sebuah polemik sengit mengguncang sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Pasal yang mengatur…

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05

    Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius

    25-07-2026 - 13.05
    Our Picks

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    25-07-2026 - 22.05

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05

    Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius

    25-07-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.