zonamerahnews – Kasus penganiayaan tragis yang merenggut nyawa seorang bayi berusia 2,9 tahun menggemparkan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku, seorang pria berinisial R (28) yang merupakan kekasih dari ibu korban, melakukan aksi kejinya dalam kondisi emosi dan di bawah pengaruh minuman keras.
Menurut Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, dugaan awal motif penganiayaan adalah kekesalan pelaku terhadap korban. "Iya dugaan awal adanya kekesalan terhadap korban," ujarnya kepada zonamerahnews.com, Senin (24/11).

Ibnu menjelaskan bahwa sebelum kejadian nahas tersebut, pelaku sempat terlibat dalam pesta minuman keras bersama teman-temannya. "Pelaku enggak bisa kontrol emosinya, sebelumnya pelaku juga sempat minum balo (tuak) dengan temannya," jelasnya.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Luwu telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan bayi malang tersebut meninggal dunia. "Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Ibnu.
Akibat perbuatannya yang keji, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman berat.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah kontrakan pelaku di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, pada Kamis (21/11) sekitar pukul 21.00 WITA. Awalnya, ibu korban menerima kabar dari pelaku bahwa anaknya tidak sadarkan diri.
"Saat itu, ibu korban sedang bekerja lalu menerima pesan dari pelaku yang mengabarkan anaknya pingsan," ungkap Ibnu. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Ibu korban yang curiga kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku mengaku menganiaya korban dengan menggunakan gagang sapu dan kayu. Informasi dari ibu korban juga menguatkan dugaan bahwa tindak kekerasan terhadap korban sudah sering terjadi sebelumnya," pungkas Ibnu. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

