zonamerahnews – Jakarta – Sebuah gugatan mengejutkan telah dilayangkan oleh seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini muncul setelah Ernie, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA), dimutasi menjadi Analis HAM Ahli Madya. Pemindahan tugas ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026.
Ernie, didampingi oleh kuasa hukumnya Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, menilai Surat Keputusan tersebut cacat prosedur. "SK ini diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif, serta melanggar prosedur administratif," ujar kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulis yang diterima zonamerahnews.com pada Selasa (10/3).

Pihak Ernie mengajukan dua alasan utama yang membuat SK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, klaim Menteri HAM mengenai kinerja Ernie yang tidak baik dalam penyerapan anggaran dibantah keras. Menurut kuasa hukum, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM justru mencapai 99,56 persen, jauh di atas rata-rata Direktorat Jenderal secara keseluruhan yang hanya 92,88 persen. Selain itu, dokumen Penilaian Kinerja Pegawai Ernie juga menunjukkan predikat "Baik". Kuasa hukum menekankan bahwa keputusan ini mengabaikan rekam jejak Ernie selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun di Kementerian HAM.
Poin kedua, proses pengambilan keputusan dianggap tidak diawali dengan evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari oleh pemeriksaan atau penilaian administratif yang seharusnya. Bahkan, pemberitahuan pelantikan disampaikan melalui pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum acara. "Tindakan ini jelas mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan dan menunjukkan adanya kesewenang-wenangan serta pengabaian etika birokrasi yang benar," tegas kuasa hukum.
Ernie telah tiga kali mengajukan keberatan tertulis atas Surat Keputusan tersebut, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari Menteri HAM. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses pemindahan tersebut tidak transparan dan berupaya menutupi fakta hukum. Kuasa hukum menyebut pemindahan ini sebagai "demosi terselubung" yang berpotensi merusak karier kliennya.
"Klien kami sangat menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang transparan. Ini juga mengerdilkan upaya pemerintah dalam menjalankan sistem merit, di mana seharusnya jaminan karier didasarkan pada prestasi, bukan penilaian subjektif," tambah kuasa hukum.
Mereka berharap PTUN Jakarta dapat menyatakan SK tersebut cacat secara hukum. Ernie sendiri membenarkan gugatan ini saat dikonfirmasi zonamerahnews.com. Ia menyebut sidang selanjutnya, yang merupakan sidang ketiga dan masih tertutup, akan digelar pekan depan pada tanggal 16 Maret.
Hingga berita ini ditayangkan, zonamerahnews.com telah berupaya menghubungi Natalius Pigai melalui pesan tertulis untuk meminta tanggapan, namun belum ada jawaban.

