zonamerahnews – Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dengan menangkap empat orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan puluhan saksi.
Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Kapolrestabes Medan, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran yang terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Para tersangka tersebut adalah Fahrul Aziz Siregar (eksekutor pembakaran), Oloan Hamonangan Simamora (mengetahui rencana dan penadah hasil curian), Hariman Sitanggang (membantu menjual perhiasan curian), dan Medy Mehamat Amosta Barus (penadah barang curian).

"Kami telah mengamankan keempat tersangka dan saat ini mereka dalam penahanan. Sebanyak 48 saksi telah diperiksa dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fahrul Aziz Siregar berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan dan melaksanakan pembakaran. Oloan Hamonangan Simamora mengetahui rencana tersebut dan menerima bagian dari hasil kejahatan berupa barang curian. Hariman Sitanggang membantu Fahrul menjual perhiasan emas hasil curian ke sebuah toko emas. Sementara Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik Toko Mas Barus, berperan sebagai penadah yang membeli barang-barang hasil curian tersebut.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, helm, tas, obeng, mancis, sepeda motor, dan perhiasan emas hasil curian. Rumah hakim Khamozaro Waruwu sendiri terbakar pada Selasa (4/11) lalu, saat dalam keadaan kosong. Api melalap kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tengah rumah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Khamozaro Waruwu merupakan hakim ketua dalam sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut, Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora) menjadi terdakwa. Kasus ini juga menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumatera Utara. Kasus korupsi ini sendiri merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

