Pensiun Fantastis Anggota Dewan Terancam, MK Perintahkan Revisi!
zonamerahnews – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengguncang parlemen, memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Beleid yang mengatur hak keuangan, termasuk uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara ini, dinilai sudah tidak relevan dan bertentangan dengan konstitusi. Menanggapi perintah tersebut, DPR bergerak cepat dengan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah awal.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menjadi salah satu suara yang mendorong pembentukan Pansus. Menurut politikus Partai Golkar ini, Pansus adalah wadah paling ideal untuk mengkaji ulang UU yang telah berusia lebih dari empat dekade tersebut. "Jika memungkinkan, Pansus akan lebih baik karena melibatkan berbagai komisi, sehingga kita bisa menyerap lebih banyak aspirasi dari anggota DPR sendiri," ujar Arse di kantor DPP Golkar pada Selasa (17/3).
Arse menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjutinya. Ia juga menambahkan bahwa terlepas dari putusan MK, UU Nomor 12 Tahun 1980 memang sudah saatnya disesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat. "Harus ada penyesuaian agar lebih proporsional, baik dari sisi keuangan, protokoler, maupun administrasi pejabat negara," tambahnya, menekankan pentingnya relevansi hukum dengan kondisi kekinian.
Dukungan terhadap putusan MK juga datang dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia. Ia mengapresiasi langkah MK yang memerintahkan restrukturisasi gaji, tunjangan, dan uang pensiun bagi para pimpinan lembaga tinggi negara. Doli memastikan DPR akan segera menindaklanjuti putusan tersebut. "Pesan yang terkandung dalam putusan itu sudah sangat jelas bagi kami sebagai pembentuk undang-undang, untuk menjadi bahan kajian dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negara," jelasnya.
Senada dengan Doli, Wakil Ketua Baleg DPR lainnya, Martin Manurung, menjelaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 kini secara otomatis masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Status ini diperoleh setelah gugatan terhadap undang-undang tersebut dikabulkan oleh MK. Implikasinya, proses revisi tidak perlu lagi menunggu antrean dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12/1980, maka sesuai Pasal 23 ayat 2 pada UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12/1980 masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas," terang Martin.
DPR, lanjut Martin, akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas revisi ini. Koordinasi menjadi krusial mengingat MK telah memberikan tenggat waktu dua tahun untuk mengganti atau merevisi undang-undang tersebut. UU Nomor 12 Tahun 1980 sendiri mengatur secara rinci hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, seperti MPR, DPR, BPK, dan Mahkamah Agung, yang meliputi gaji, berbagai tunjangan, hingga uang pensiun.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3), MK menyatakan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Beleid ini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Konsekuensi dari ketidakpatuhan ini sangat serius: hak keuangan terkait pensiun bagi anggota DPR dan pejabat lainnya akan kehilangan dasar hukumnya. Ini menjadi alarm serius bagi DPR dan pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang lebih adil dan proporsional.

