zonamerahnews – Penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pihak kepolisian kini fokus menelusuri identitas di balik pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan oleh para pelaku dalam insiden yang menggemparkan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi tantangan dalam memastikan keaslian pelat nomor tersebut. "Untuk nomor polisinya masih kita dalami karena ada sekitar 260 kemungkinan dari nomor yang muncul tersebut, kami masih menganalisa," jelas Iman dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (16/3). Pernyataan ini mengindikasikan kompleksitas dalam proses identifikasi yang sedang berlangsung.

Selain pelat nomor, penyelidikan juga diperkuat dengan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dari berbagai titik strategis. Iman menambahkan, "Untuk yang terkover CCTV rekan-rekan sekalian, kebetulan kami masih mendalami yang dua orang tersebut yang terekam CCTV." Diduga kuat, aksi keji ini melibatkan empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor berbeda, menambah kerumitan dalam upaya penangkapan.
Insiden nahas yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3) malam di kawasan Jakarta Pusat. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa Andrie menjadi korban setelah menghadiri acara podcast bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa ini sontak menarik perhatian publik dan komunitas aktivis.
Pasca-penyerangan, Andrie segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Ia dilaporkan mengalami luka bakar serius hingga 24 persen akibat siraman air keras tersebut. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan adanya unsur pidana yang sesuai dengan Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.

