zonamerahnews – Pengakuan mengejutkan datang dari saksi meringankan terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6), Dosen Ilmu Politik UI, Cecep Hidayat, membongkar penolakan Hasto terhadap dua tawaran jabatan menteri di era pemerintahan Jokowi.
Cecep, yang berteman dekat dengan Hasto sejak masa kuliah di Universitas Pertahanan, mengungkapkan bahwa Sekjen PDI Perjuangan itu dua kali menolak tawaran tersebut. "Sepengetahuan saya, dan juga yang beredar di media, Pak Hasto ditawari posisi Mensesneg pada 2014 dan Menkominfo pada 2019, namun beliau menolak keduanya," ujar Cecep saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Alasan penolakan, menurut Cecep, adalah komitmen Hasto untuk tetap berkiprah di partai. Baginya, menjadi pengurus partai sama terhormatnya dengan menjadi pejabat negara. "Beliau lebih memilih mengurus partai karena berperan penting dalam melahirkan pemimpin-pemimpin daerah dan negara yang berkualitas," jelas Cecep. Ia menambahkan bahwa Hasto memandang kedua peran tersebut memiliki derajat kehormatan yang setara.
Sebelumnya, sidang menghadirkan berbagai saksi dan ahli. Kamis (19/6), Hakim MK periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, menekankan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses hukum, mengingatkan bahaya penggunaan alat bukti yang tidak sah.
Hasto sendiri didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia diduga menyalurkan sebagian uang suap sebesar Rp400 juta dan memerintahkan anak buahnya menghilangkan barang bukti serta meminta Harun Masiku melarikan diri. Kasus ini masih terus bergulir dengan sejumlah saksi dan ahli yang telah memberikan kesaksian, termasuk dari internal KPK, PDIP, dan KPU.

