zonamerahnews – Senyum mengembang kembali di wajah Tupon Hadi Suwarno (68) alias Mbah Tupon. Lansia buta huruf asal Bantul, DIY ini tampak jauh lebih ceria. Kemajuan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya menjadi penyebabnya. Ingatkah Anda akan wajah Mbah Tupon yang murung dan penuh keputusasaan beberapa waktu lalu? Saat itu, lahan di sekitar rumahnya terancam raib akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. Rumahnya bahkan terpampang spanduk "Tanah dan Bangunan ini Dalam Sengketa". Dukungan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, pun tak serta merta menghilangkan kesedihannya.
Namun, Kamis (19/6) kemarin, suasana berbeda terpancar dari kediaman Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Sambil menyuguhkan camilan ketela dan kacang rebus kepada awak media, Mbah Tupon mengungkapkan rasa syukurnya. "Perasaan saya masih seperti orang bingung, tapi saya cuma ingin sertifikat tanah saya segera kembali," ujarnya dengan senyum yang lebih lebar.

Putranya, Heri Setiawan (31), menambahkan bahwa kondisi mental ayahnya kini jauh lebih baik berkat dukungan berbagai pihak, termasuk tetangga dan masyarakat luas. "Awalnya Bapak sering pingsan dan trauma saat dimintai tanda tangan. Sekarang sudah beraktivitas seperti biasa," kata Heri. Ia juga menceritakan betapa sering Mbah Tupon menanyakan perkembangan kasus ke pengurus RT. Kabar penetapan tujuh tersangka oleh Polda DIY berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juni 2025 menjadi titik balik.
Sukiratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut dijerat atas dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen oleh pejabat publik, dan pencucian uang. "Petang tadi kami mendapat update dari Polda, enam tersangka sudah ditahan," ungkap Kiki, sapaan akrab Sukiratnasari. Pihaknya telah bertemu Bupati Bantul dan kantor pertanahan setempat untuk mencari solusi hukum paling efektif agar hak-hak Mbah Tupon segera dipulihkan, termasuk pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka juga akan mendampingi Mbah Tupon dalam menghadapi gugatan perdata dari dua tersangka di Pengadilan Negeri Bantul.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, membenarkan informasi tersebut. Para tersangka merupakan bagian dari terlapor dalam laporan polisi yang dibuat Heri pada April 2025. Kasus ini bermula dari upaya mafia tanah yang hampir merampas tanah Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi beserta dua bangunan di atasnya. Beruntung, Pemkab Bantul memberikan pendampingan hukum, sementara Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY telah memblokir sertifikat tanah Mbah Tupon yang telah berganti nama, menjaga status quo hingga proses hukum selesai. Kisah Mbah Tupon menjadi bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan, dan senyumnya kini menjadi simbol harapan bagi mereka yang menjadi korban kejahatan serupa.

