zonamerahnews – Polemik empat pulau yang menjadi rebutan Aceh dan Sumatera Utara menyita perhatian Jusuf Kalla (JK). Mantan Wakil Presiden ini mengingatkan pemerintah pusat agar tak gegabah mengambil keputusan terkait Aceh, khususnya yang menyangkut perjanjian damai Helsinki 2005. Menurutnya, kasus ini menjadi preseden buruk karena pemerintah pusat tak melakukan konsultasi dengan pemerintah Aceh sebelum memindahkan empat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—ke wilayah Sumatera Utara.
"Perjanjian Helsinki jelas mengatur bahwa setiap keputusan terkait Aceh harus melalui konsultasi dan persetujuan pemerintah Aceh. Ini dilanggar," tegas JK dari kediamannya di Jakarta, Selasa (17/6).

Wali Nanggroe Aceh ke-9, Malik Mahmud Alhaythar, turut menyuarakan kekhawatirannya. Ia memprediksi potensi konflik antar suku antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara jika pemerintah tak segera mengembalikan empat pulau tersebut. "Bisa terjadi perang suku, dan itu akan sangat sulit diredam. Ini bisa memecah belah Indonesia," ujarnya saat mengunjungi JK.
Namun, Malik Mahmud lega dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akhirnya mengembalikan keempat pulau ke Aceh. Ia menyebut keputusan tersebut bijaksana. Hal senada disampaikan Prasetyo (nama lengkap tak disebutkan dalam sumber berita asli) dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menyatakan, berdasarkan dokumen pemerintah, keempat pulau tersebut memang secara administratif masuk wilayah Aceh. Konferensi pers tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

