zonamerahnews – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan kelompok penyuka sesama jenis (gay) di media sosial, dan menangkap empat orang admin grup yang terlibat. Keempat tersangka, masing-masing berinisial MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya, Z (24) asal Jalan Tambaksari Surabaya, FS (44) asal Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) asal Jombang, kini harus berurusan dengan hukum.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan grup Facebook bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola oleh MI. Dari grup Facebook tersebut, MI menyebarkan tautan atau link grup WhatsApp bernama ‘INFO VID’, yang digunakan untuk mengumpulkan anggota komunitas gay. "Selain membuat grup, MI juga berperan aktif menjaring anggota baru untuk grup WhatsApp ‘INFO VID’," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Mapolda Jatim, Jumat (13/6).

Di dalam grup WhatsApp ‘INFO VID’, tiga tersangka lainnya, RZ (24), FS (44), dan S (66), aktif membagikan konten pornografi dan asusila sesama jenis. Tujuannya, menurut keterangan polisi, adalah untuk mencari pasangan dan teman kencan. "Mereka saling bertukar video hubungan sesama jenis untuk menarik perhatian anggota lainnya," tambah Kombes Jules.
Yang mengejutkan, para tersangka mengaku tidak mencari keuntungan materiil dari aktivitas tersebut. Jaringan ini murni dibentuk untuk memuaskan hasrat dan bersenang-senang.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

