zonamerahnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan sikap tegas pemerintah: Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, tak akan diizinkan menginjakkan kaki di Indonesia jika dibebaskan. Pernyataan ini disampaikan Yusril saat menerima kunjungan Dubes Australia untuk Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6).
Yusril menjelaskan, keraguan atas status kewarganegaraan Hambali menjadi dasar penolakan tersebut. Penangkapan Hambali tanpa membawa paspor Indonesia membuat status WNI-nya dipertanyakan. "Secara hukum, jika seseorang tak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur," tegasnya. Terkait proses hukum Hambali di AS, Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas Amerika Serikat.

Dubes Australia, Rod Brazier, mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam menangani kasus Hambali, namun juga menyoroti sensitivitas isu ini, terutama bagi keluarga korban. Di sisi lain, Brazier memuji penanganan kasus Bali Nine, mengatakan integrasi para terpidana narkotika tersebut ke masyarakat menjadi contoh baik. "Australia menghargai bagaimana pemerintah Indonesia menangani kasus Bali Nine. Ini pelajaran penting soal keadilan dan reintegrasi," ujarnya.
Pertemuan tersebut juga membahas isu pengungsi Myanmar di Aceh. Yusril menjelaskan pemerintah berkomitmen kemanusiaan dengan menampung sementara para pengungsi, namun pengelolaannya menjadi tanggung jawab teknis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia berencana mengunjungi Aceh untuk melihat langsung kondisi di lapangan.
Audiensi ini mencerminkan hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Australia, khususnya dalam isu hukum dan keamanan. Hadir pula Wakil Menko Kumham, Sekretaris Kemenko Kumham, dan beberapa staf khusus dari kedua belah pihak. (antara/wis)

