Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    21-04-2026 - 18.05

    21-04-2026 - 13.05

    21-04-2026 - 08.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Terkuak! Ini Durasi Haji 2026 yang Wajib Anda Tahu!
    • MUI Angkat Bicara: Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup Dianggap Langgar Prinsip!
    Selasa, 21 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Pasutri Tipu 50 Jemaah Umroh Palsu, Rugi Miliaran!
    Nasional

    Pasutri Tipu 50 Jemaah Umroh Palsu, Rugi Miliaran!

    12-06-2025 - 18.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Pasutri Tipu 50 Jemaah Umroh Palsu, Rugi Miliaran!

    zonamerahnews – Sebuah kasus penipuan wisata religi dengan korban mencapai 50 orang menggegerkan publik. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial LS dan HB, pemilik biro perjalanan ‘Pesona Tour’, ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian ini terungkap setelah puluhan calon jemaah gagal berangkat ke Israel, Mesir, dan Yordania, menderita kerugian hingga Rp2 miliar.

    Informasi yang dihimpun zonamerahnews.com dari kepolisian, aksi penipuan ini terbongkar ketika salah satu korban, Rittar Situbea, bersama istrinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 27 Mei lalu. Mereka mendapati rombongan ‘Pesona Tour’ berkumpul di Terminal 3, namun ternyata tak kunjung berangkat. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa 50 orang calon jemaah telah menjadi korban penipuan.

    Pasutri Tipu 50 Jemaah Umroh Palsu, Rugi Miliaran!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pasutri tersebut menawarkan paket wisata religi ke tiga negara tersebut dengan harga yang menarik. Modus operandi yang digunakan sangat licik; setelah menerima uang pendaftaran dari para korban, uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

    Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk keterangan saksi, bukti percakapan WhatsApp, atribut ‘Pesona Tour’, dan bukti transaksi pembayaran. Atas perbuatannya, LS dan HB dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan, dan selalu mengecek kredibilitasnya sebelum melakukan transaksi.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05

      20-04-2026 - 22.05

      20-04-2026 - 18.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional21-04-2026 - 18.05

      Skandal Chat Mesum Guncang UI: Tim Ahli Bergerak Cepat! zonamerahnews – Universitas Indonesia (UI) merespons…

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      Our Picks

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.