zonamerahnews – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memindahkan administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara menuai kecaman keras. Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Humam Hamid, bahkan memperingatkan potensi konflik baru jika pemerintah pusat tak belajar dari kasus Catalonia dan Mindanao. Menurutnya, pemerintah pusat semestinya lebih sensitif dan menghindari pengambilan keputusan sepihak tanpa dialog terbuka.
Humam mencontohkan Catalonia, di mana pembatasan otonomi dan pengabaian aspirasi lokal memicu resistensi dan memperkuat identitas kolektif masyarakat. Aceh, dengan sejarah dan identitasnya yang kuat, serta pengalaman relasi yang timpang dengan pusat, berpotensi mengalami hal serupa. Ia menekankan bahwa pendekatan legalistik semata dalam kasus empat pulau—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—hanya akan memperparah kecurigaan dan memicu resistensi yang lebih luas.

"Di mata masyarakat Aceh, ini bukan sekadar pengalihan wilayah, melainkan pengabaian martabat dan komitmen politik pascadamai," tegas Humam. Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 dinilai telah mengabaikan bukti kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut, termasuk prasasti yang dibangun Pemkab Aceh Singkil pada 2008 dan dokumen kepemilikan tanah tahun 1965. Ketiadaan dialog terbuka, menurut Humam, semakin memperkuat persepsi bahwa Aceh diperlakukan secara tidak adil. Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan dialog dan mencari solusi yang mengakomodasi aspirasi masyarakat Aceh agar potensi konflik dapat dihindari. Jika dibiarkan, keputusan ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar.

