zonamerahnews – Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, menjalani klarifikasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada Selasa (10/6) terkait dugaan korupsi penyimpangan dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar senilai Rp24 miliar. Informasi ini dihimpun zonamerahnews.com dari berbagai sumber.
Kepada awak media, Danny menyatakan kesiapannya untuk kooperatif. "Bagi saya ini sangat penting sebagai orang taat hukum. Saya juga mendukung usaha untuk mengklirkan kasus ini," ujarnya. Namun, ia mengaku tak mengetahui detail pengelolaan dana cadangan PDAM tersebut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Danny menjawab sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik.

Ia menjelaskan keterbatasan perannya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM. "Hal teknis saya tidak tahu. Saya ini kan cuma KPM, biasanya itu dalam SK saja. Itu perintah undang-undang kepada saya. Yang lain-lain saya tidak paham itu," ungkap Danny. Ia menekankan keberadaan dewan pengawas di PDAM yang bertugas memberikan laporan kepadanya selama masa jabatannya sebagai wali kota. "Saya kan selalu punya dewan pengawas jadi tidak ada yang langsung. Selalu harus ada di situ jembatan saya yang setiap hari di situ namanya dewan pengawas," jelasnya.
Terkait dugaan penyimpangan dana tersebut, Danny menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kejaksaan. "Jangan kita beropini. Kita serahkan ke proses hukum. Itu otoritas teman-teman penyidik," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soertami, membenarkan kedatangan Danny Pomanto untuk menjalani klarifikasi. "Iya benar, cuma datang klarifikasi saja," singkat Soertami. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Makassar.

