zonamerahnews – Presiden Jokowi menanggapi dengan santai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan usai sholat Idul Adha di kediamannya, Jumat (6/6). "Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," ujar Jokowi. Ia menegaskan proses pemakzulan memiliki aturan ketat dan hanya dapat dilakukan jika terbukti adanya pelanggaran berat oleh presiden atau wakil presiden, seperti korupsi atau perbuatan tercela.
Jokowi juga menjelaskan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia yang dilakukan secara paket, berbeda dengan Filipina yang memilihnya secara terpisah. Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI berisi permintaan pemakzulan Gibran. Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh DPR dan ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI ternama. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut dan menyatakan bahwa DPR, MPR, dan DPD telah menerima tanda terima. Meskipun demikian, Presiden Jokowi tampak tak terpengaruh dan menganggapnya sebagai hal biasa dalam dinamika politik.


