zonamerahnews.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia JPPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk mengungkap tuntas dugaan praktik rasuah pengadaan seragam sekolah yang melibatkan Bupati Langkat Syah Afandin. Kasus ini mencuat terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Disperkim Langkat yang diduga menggunakan metode pengadaan langsung.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan pentingnya KPK membongkar seluruh pihak yang mungkin terlibat. Ini termasuk pejabat dinas terkait penyedia proyek broker politik hingga individu atau kelompok yang menikmati aliran dana haram dari sektor pendidikan.

Ubaid menyoroti bahwa anggaran pendidikan kerap menjadi target mudah korupsi bagi oknum pejabat daerah. Menurutnya hal ini terjadi karena besarnya alokasi dana banyaknya paket pengadaan lemahnya pengawasan serta dominasi kekuasaan kepala daerah terhadap dinas kepala sekolah dan penyedia barang atau jasa. Ia bahkan menyebutkan bahwa ketika pendidikan dikelola layaknya proyek politik sekolah bisa berubah menjadi sumber keuntungan pribadi.
Lebih lanjut Ubaid menyuarakan kekhawatiran serius terkait dugaan transaksi posisi kepala sekolah. Apabila kepala sekolah dipilih berdasarkan imbalan ilegal bukan karena kejujuran dan kemampuan dampaknya akan sangat merusak. Bukan hanya birokrasi pendidikan yang hancur tetapi juga kualitas pembelajaran perlindungan anak dan masa depan murid berpotensi terancam. Kepala sekolah yang lahir dari transaksi semacam itu cenderung akan berupaya mengembalikan investasi ilegal mereka bukan fokus pada perbaikan sekolah.
JPPI juga mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tata kelola pendidikan di Langkat. Audit khusus ini harus mencakup aspek pengadaan mutasi kepala sekolah dan berbagai proyek di Dinas Pendidikan. Selain itu dana pendidikan yang diduga dikorupsi Syah Afandin harus dikembalikan sepenuhnya demi kepentingan dunia pendidikan. Dana tersebut merupakan hak peserta didik dan wajib dipulihkan bukan lenyap akibat praktik korupsi.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi senyap terkait suap proyek. Selain Afandin KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif seorang pihak swasta yang juga dikenal sebagai tim sukses Afandin pada Pilkada 2024 sebagai tersangka. Afandin diduga meminta pungutan ilegal atau komisi sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat khususnya di Dinas Pendidikan dan Disperkim.
Selain suap proyek KPK juga menemukan dugaan gratifikasi tambahan senilai Rp35 miliar. Dana ini diduga terkait dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP hingga pengadaan seragam sekolah SD. Atas perbuatannya Afandin dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sementara Yaqub sebagai pemberi suap juga dikenakan pasal-pasal pidana yang relevan.

