zonamerahnews.com – Sebuah insiden panas mewarnai rapat Komisi VIII DPR RI saat perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU Jawa Barat Syatori melontarkan gagasan kontroversial. Ia mengusulkan pembatasan usia bagi calon jemaah haji dengan alasan jemaah lansia kerap menimbulkan kesulitan dan membebani pihak lain. Pernyataan ini sontak memicu kemarahan anggota dewan.
Dalam pertemuan yang melibatkan berbagai forum bimbingan haji dan umrah dari Jakarta serta Jawa tersebut Syatori tanpa ragu menyatakan bahwa jemaah lanjut usia seringkali menyulitkan proses ibadah haji. "Seharusnya ada batasan umur dan penerapan istitha’ah yang benar-benar ketat. Sebab, pelaksanaan haji bagi lansia itu merepotkan dan membebani orang lain" ujarnya di ruang Komisi VIII DPR Jakarta.

Syatori menambahkan bahwa banyak jemaah lain yang mendambakan kekhusyukan dalam beribadah. Namun kehadiran jemaah lansia yang membutuhkan bantuan terus-menerus kerap mengganggu konsentrasi mereka. Ia mencontohkan pengalaman KBIHU Jabar pada kloter pertama haji 2026 di mana 60 jemaah membutuhkan bantuan ekstra. Oleh karena itu ia menekankan pentingnya kemampuan fisik yang valid bukan hanya finansial yang harus diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
Namun usulan tersebut langsung disambut reaksi keras dari Matindas Janusanti Rumambi anggota Komisi VIII DPR. Matindas dengan tegas meminta Syatori menarik kembali pernyataannya yang menuding jemaah haji lansia merepotkan. "Saya ingin mengingatkan KBIHU untuk mencabut istilah lansia itu merepotkan. Ini siaran langsung lho. Jangan ada bahasa jemaah haji lansia itu merepotkan" seru Matindas.
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai ucapan perwakilan KBIHU Jabar tidak pantas. Ia menegaskan bahwa pelayanan khusus bagi jemaah lansia telah diatur secara jelas dalam undang-undang maupun peraturan menteri. "Ada di pasal 6 poin E bahwa lansia disabilitas dan sebagainya ada pelayanan khusus di bidang pelayanan" pungkas Matindas mengingatkan.

