zonamerahnews.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru P2G melalui Koordinator Nasional Satriwan Salim melayangkan kecaman keras terhadap dugaan praktik rasuah pengadaan seragam sekolah yang menyeret nama Bupati Langkat Syah Afandin. Kasus ini dinilai semakin membebani orang tua siswa di tengah mahalnya biaya pendidikan yang terus melonjak.
Satriwan menegaskan bahwa organisasi pendidikan dan guru sangat menyayangkan insiden korupsi pakaian atau seragam sekolah dari jenjang SD hingga SMP. Jelas tindakan ini sangat merugikan para wali murid yang sudah berjuang keras memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Praktik korupsi masih menjadi ancaman serius dalam tata kelola pendidikan di Indonesia. Banyak kepala daerah yang justru memanfaatkan celah anggaran pendidikan sebagai lahan basah untuk meraup keuntungan pribadi. Mirisnya, justru para pejabatlah yang menikmati hasil dari pengadaan seragam yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa.
P2G mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dan Kejaksaan Agung untuk terus memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pengadaan di sektor pendidikan. Orang tua siswa juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Jika integritas pendidikan sudah tercoreng korupsi bagaimana mungkin karakter kejujuran dan integritas dapat dibangun.
Lebih lanjut Satriwan menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dengan demikian anggaran pendidikan yang dialokasikan dalam jumlah besar dapat benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi hak murid dan guru demi tercapainya kualitas pembelajaran yang optimal.
Sebelumnya Syah Afandin dicokok dalam sebuah operasi tangkap tangan OTT pada Kamis pekan lalu. Dalam operasi senyap tersebut KPK menemukan bukti permulaan berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga kuat merupakan bagian dari imbalan proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada sang bupati.
Afandin disinyalir mensyaratkan komisi atau fee sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Proyek-proyek tersebut mayoritas berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Disperkim. Selain suap proyek KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain senilai Rp35 miliar. Dana ini diduga terkait dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan penunjukan kepala sekolah SD dan SMP hingga pengadaan seragam sekolah dasar. Atas perbuatannya Afandin kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

