zonamerahnews.com – Suasana politik di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan kian memanas setelah Bupati Sitti Husniah Talenrang mengambil langkah hukum serius. Ia secara resmi mengadukan seorang jurnalis bernama Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agussalim Harahap ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan pasca keduanya memberikan kesaksian dalam sidang panitia khusus hak angket DPRD Gowa yang tengah menjadi sorotan publik.
Menurut Husniah, keputusan untuk melaporkan kedua individu tersebut didasari oleh dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu di hadapan pansus. "Saya bersama tim kuasa hukum telah mengambil tindakan tegas terhadap dua orang yang kami nilai telah menyebarkan fitnah dan memberikan keterangan bohong," ujar Husniah kepada awak media pada Sabtu (4/7). Ia menegaskan bahwa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Saenal Abidin dan Agussalim Harahap telah merusak reputasinya, baik secara pribadi maupun sebagai pemimpin daerah.

Bupati Husniah menilai bahwa Saenal Abidin telah melanggar kode etik jurnalistik, sementara Agussalim Harahap dituding memberikan kesaksian yang tidak benar. "Saya memang bukan ahli hukum, namun saya bisa melihat jelas bahwa apa yang disampaikan Saenal Abidin telah menyalahi aturan profesinya. Begitu pula dengan kesaksian Agus Harahap yang terindikasi palsu dan merugikan nama baik saya," tegasnya. Selain ke kepolisian, laporan terhadap Saenal Abidin juga telah disampaikan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran etika profesi.
Meskipun demikian, Husniah menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan klarifikasi jika diundang oleh pansus hak angket DPRD Gowa. Namun, hingga kini ia mengaku belum menerima panggilan resmi. "Sejak pansus ini bergulir, belum ada satu pun undangan yang sampai kepada saya. Informasi yang beredar menyebutkan saya akan dipanggil Senin mendatang, tapi faktanya belum ada surat pemberitahuan," ungkapnya.
Husniah menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan normal tanpa terganggu oleh gejolak politik yang ada. Ia juga mengimbau masyarakat Gowa agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar luas.
Sebelumnya, Bupati Husniah melalui tim kuasa hukum yang mengatasnamakan masyarakat Gowa juga telah melayangkan aduan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Aduan tersebut menyoroti proses pansus hak angket DPRD Gowa yang dinilai telah memasuki ranah privat, termasuk dugaan penyiaran langsung terkait tindakan asusila. Muallim Bahar, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa aduan tersebut mencakup tiga poin penting: dugaan penyalahgunaan anggaran pansus, penyiaran langsung dugaan tindakan asusila, dan penyebaran informasi hoaks.
Pansus hak angket DPRD Gowa sendiri tengah menyelidiki tiga isu krusial: dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Husniah sejak awal telah menyatakan keberatannya jika pembahasan pansus merambah ke ranah pribadi, menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik. Konflik hukum ini diperkirakan akan semakin meruncing di tengah upaya penegakan transparansi dan akuntabilitas di Gowa.

