zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK baru-baru ini mengguncang publik dengan operasi tangkap tangan OTT yang menyasar Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim pada Kamis 2 Juli 2024. Penangkapan dramatis ini bukan hanya mengungkap dugaan suap proyek tetapi juga menyita perhatian dengan temuan mengejutkan berupa puluhan kilogram logam mulia di dalam mobil sang bupati.
Operasi senyap yang dilakukan tim anti rasuah ini berlangsung di tiga lokasi strategis yaitu Langkat Binjai dan Medan. Selain Ondim KPK juga turut mengamankan satu Aparatur Sipil Negara ASN dari Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima pihak swasta. Setelah serangkaian pemeriksaan intensif Ondim resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tak hanya itu Yaqub Abdhal Al Mu’arif seorang pengusaha sekaligus tim sukses Ondim dalam Pilkada 2024 juga menyandang status tersangka sebagai pemberi suap.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengklarifikasi bahwa penangkapan Ondim dilakukan di kediaman pribadinya di Medan Sumatera Utara. Hal ini membantah spekulasi yang menyebutkan Ondim dicokok saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI yang kebetulan digelar di kawasan metropolitan Medan Raya.
Kisah penangkapan ini semakin menarik dengan adanya kode "situasi memanas". KPK membeberkan bahwa Ondim sempat mengetahui dirinya sedang diintai. Rencana awal penyerahan uang suap pada Rabu 1 Juli 2024 pun dibatalkan. Ondim yang merasa dipantau bahkan meminta sopirnya Zulkifli untuk menghubungi Yaqub agar kembali pulang. Namun tim KPK tidak menyerah. Pada Kamis 2 Juli 2024 rencana penyerahan uang kembali dibahas. Ondim menugaskan orang kepercayaannya Syahrial mantan anggota DPRD Sumatera Utara untuk menghubungi Yaqub. Syahrial menyampaikan bahwa situasi sedang genting namun permintaan uang Rp100 juta tetap harus dipenuhi.
Sekitar pukul 08.00 WIB Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang tunai Rp100 juta. Setelah uang berpindah tangan Syahrial bergegas menuju Binjai. Di tengah perjalanan inilah tim penyidik KPK menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial dan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil.
Kasus ini berakar dari tahun 2023 ketika Yaqub sebagai pengusaha dan tim sukses Ondim mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Disperkim Langkat melalui metode pengadaan langsung. Di Dinas Pendidikan Yaqub menggarap 80 paket pekerjaan senilai total Rp9,5 miliar sementara di Disperkim ada 5 paket pekerjaan senilai Rp748 juta. Ondim kemudian meminta jatah fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Disperkim. Setelah negosiasi disepakati fee proyek sebesar Rp990 juta untuk Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk Disperkim.
Selain suap proyek KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar terkait mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP hingga pengadaan seragam sekolah. Total uang suap yang telah diterima Ondim dari Yaqub sejak tahun 2023 mencapai Rp800 juta. Pemberian dilakukan bertahap mulai dari Rp500 juta pada tahun 2023 melalui sopir Zulkifli Rp150 juta pada Mei 2023 melalui perantara dan Rp150 juta pada April 2024 melalui sopir pribadinya. Pada akhir Juni 2024 Ondim kembali meminta Rp300 juta namun Yaqub hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta yang kemudian disita KPK.
Yang paling mengejutkan adalah temuan 55 keping logam mulia jenis platina atau platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram di dalam mobil pribadi Ondim. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa satu keping logam tersebut diperkirakan bernilai Rp900 juta sehingga total nilai keseluruhan mencapai angka fantastis Rp40 miliar. KPK akan meminta klarifikasi dari Ondim mengenai asal-usul logam mulia ini serta melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya. Selain platinum penyidik juga menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga suap serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar.
Atas perbuatannya Ondim dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik menunjukkan betapa jauhnya praktik korupsi merajalela hingga ke penemuan harta yang tak terduga.

