Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    21-04-2026 - 18.05

    21-04-2026 - 13.05

    21-04-2026 - 08.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Terkuak! Ini Durasi Haji 2026 yang Wajib Anda Tahu!
    • MUI Angkat Bicara: Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup Dianggap Langgar Prinsip!
    Selasa, 21 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Wali Kota Surabaya Perang Melawan Premanisme Parkir!
    Nasional

    Wali Kota Surabaya Perang Melawan Premanisme Parkir!

    03-06-2025 - 03.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Wali Kota Surabaya Perang Melawan Premanisme Parkir!

    zonamerahnews – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, siap memberantas premanisme dan parkir liar di kota tersebut. Langkah tegas ini akan dilakukan melalui surat edaran (SE) yang segera diterbitkan. Usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Eri menyatakan keinginannya untuk menciptakan ketertiban di sektor parkir. Menurutnya, banyak tempat usaha di Surabaya, seperti minimarket dan pertokoan, telah membayar pajak parkir, sehingga keberadaan juru parkir (jukir) liar menjadi tidak terjustifikasi.

    Eri menjelaskan ada dua jenis pajak parkir di Surabaya: retribusi parkir dan pajak parkir. Tempat usaha yang telah membayar pajak parkir wajib menyediakan jukir resmi yang mengenakan seragam atau rompi perusahaan. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu membayar lagi kepada jukir, karena biaya parkir sudah termasuk dalam pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Ia menegaskan, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberikan kepada tempat usaha yang tidak mematuhi aturan ini. "Saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet," tegas Eri.

    Wali Kota Surabaya Perang Melawan Premanisme Parkir!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dalam waktu dekat, SE terkait aturan penyediaan jukir resmi akan diterbitkan. Eri memberikan tenggat waktu satu minggu bagi seluruh pemilik usaha untuk mematuhi aturan tersebut. Setelah tenggat waktu, pencabutan izin usaha akan dilakukan terhadap tempat usaha yang masih membiarkan praktik parkir liar.

    Komitmen Eri dalam memberantas parkir liar ini akan diwujudkan melalui apel bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Satpol PP Surabaya, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya pada Rabu (4/6). Kerjasama dengan pihak kepolisian juga akan dijalin untuk memastikan penertiban berjalan efektif. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi warga Surabaya.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05

      20-04-2026 - 22.05

      20-04-2026 - 18.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional21-04-2026 - 18.05

      Skandal Chat Mesum Guncang UI: Tim Ahli Bergerak Cepat! zonamerahnews – Universitas Indonesia (UI) merespons…

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      Our Picks

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.