zonamerahnews – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, siap memberantas premanisme dan parkir liar di kota tersebut. Langkah tegas ini akan dilakukan melalui surat edaran (SE) yang segera diterbitkan. Usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Eri menyatakan keinginannya untuk menciptakan ketertiban di sektor parkir. Menurutnya, banyak tempat usaha di Surabaya, seperti minimarket dan pertokoan, telah membayar pajak parkir, sehingga keberadaan juru parkir (jukir) liar menjadi tidak terjustifikasi.
Eri menjelaskan ada dua jenis pajak parkir di Surabaya: retribusi parkir dan pajak parkir. Tempat usaha yang telah membayar pajak parkir wajib menyediakan jukir resmi yang mengenakan seragam atau rompi perusahaan. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu membayar lagi kepada jukir, karena biaya parkir sudah termasuk dalam pajak yang dibayarkan oleh perusahaan. Ia menegaskan, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberikan kepada tempat usaha yang tidak mematuhi aturan ini. "Saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Tak cabut izine, gak usah usaha nang Suroboyo, garai gaduh, garai ruwet," tegas Eri.

Dalam waktu dekat, SE terkait aturan penyediaan jukir resmi akan diterbitkan. Eri memberikan tenggat waktu satu minggu bagi seluruh pemilik usaha untuk mematuhi aturan tersebut. Setelah tenggat waktu, pencabutan izin usaha akan dilakukan terhadap tempat usaha yang masih membiarkan praktik parkir liar.
Komitmen Eri dalam memberantas parkir liar ini akan diwujudkan melalui apel bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Satpol PP Surabaya, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya pada Rabu (4/6). Kerjasama dengan pihak kepolisian juga akan dijalin untuk memastikan penertiban berjalan efektif. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi warga Surabaya.

