zonamerahnews – Kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (24/5) dini hari lalu, akhirnya terungkap detailnya. Polresta Sleman menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM yang mengemudikan BMW penyebab kecelakaan, sebagai tersangka.
Berdasarkan penyelidikan intensif, terungkap bahwa Argo tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario di lajur kiri jalan, hendak berputar arah di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik. Naas, dari arah yang sama, sebuah BMW yang dikendarai Christiano melaju kencang di lajur kanan dengan kecepatan 50-60 km/jam, melebihi batas kecepatan 40 km/jam di area tersebut. Christiano mengaku hendak mendahului kendaraan lain, namun jarak yang terlalu dekat membuat kecelakaan tak terelakkan. Argo tewas seketika di lokasi kejadian.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan temuan mengejutkan. Christiano diduga kurang konsentrasi saat mengemudi. "Tidak ada upaya menghindar, klakson, atau pengereman sebelum menabrak korban," ujar Erning dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5). Kecurigaan polisi mengarah pada kelelahan Christiano. Sejak pagi, ia mengikuti kuliah, berolahraga sepeda dan padel, kembali kuliah hingga sore, bermain biliar, dan mengunjungi teman hingga pukul 23.30 WIB sebelum kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi menduga kelelahan menjadi faktor penyebab kecelakaan. Christiano kini ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Lebih lanjut, polisi masih menyelidiki sejumlah plat nomor polisi yang ditemukan di dalam mobil BMW milik Christiano, untuk menelusuri dugaan pergantian plat nomor secara ilegal. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan akan pentingnya keselamatan berkendara.

