Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!
    • RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!
    • Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?
    • Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka
    • Geger! JK Polisikan Rismon, Roy Suryo Ungkap Dalang di Balik AI?
    • KABAR BAHAGIA! Ongkos Haji 2026 NAIK, Tapi Jemaah Tak Perlu Bayar Lebih!
    Jumat, 10 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!
    Nasional

    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!

    12-03-2026 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!

    zonamerahnews – Dunia pers Indonesia tengah menanti babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebuah langkah yang diprediksi akan membawa perubahan signifikan, khususnya bagi para jurnalis. Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta ini dikabarkan bakal memperkuat perlindungan dan menjamin hak eksklusif atas karya-karya jurnalistik, termasuk potensi skema royalti.

    Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, karya jurnalistik memiliki nilai dan hak yang setara dengan bentuk kekayaan intelektual lainnya, seperti lagu atau buku. Oleh karena itu, penyaduran atau penyebarluasan karya jurnalistik tidak bisa lagi dilakukan sembarangan tanpa persetujuan yang sah.

    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Pada intinya, hak eksklusif melekat pada setiap karya, baik itu lagu maupun jurnalistik. Semua harus ada perlindungan," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3). Ia menambahkan, melalui RUU Hak Cipta ini, penggunaan karya jurnalistik hanya bisa dilakukan dengan izin dan disertai pembayaran royalti. Hal ini bertujuan untuk melindungi hasil jerih payah setiap individu.

    Bob Hasan menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik yang mengandung unsur kekayaan intelektual, meskipun mungkin berawal dari informasi umum, jika telah diolah dan menjadi produk jurnalistik, maka penyebarannya kembali atau penggunaannya sebagai bagian dari berita lain wajib mendapatkan izin. "Tentunya, di situlah terdapat hak royalti," imbuhnya, menekankan pentingnya kompensasi finansial bagi pencipta karya.

    RUU Hak Cipta ini kini telah resmi berstatus sebagai usul inisiatif DPR, menandakan keseriusan parlemen untuk segera membawanya ke meja pembahasan bersama pemerintah. Targetnya pun ambisius: RUU ini diharapkan dapat disahkan pada tahun ini, beriringan dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang juga menjadi prioritas.

    Langkah selanjutnya, DPR akan menantikan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Dokumen-dokumen ini krusial sebagai landasan sebelum RUU Hak Cipta resmi memasuki fase pembahasan mendalam untuk kemudian diundangkan. "Prioritas utama memang RUU PPRT, namun Undang-Undang Hak Cipta juga tak kalah penting dan menjadi target selanjutnya," pungkas Dasco, sebagaimana dikutip dari zonamerahnews.com.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05

    09-04-2026 - 22.05

    Geger! JK Polisikan Rismon, Roy Suryo Ungkap Dalang di Balik AI?

    09-04-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    Nasional 10-04-2026 - 18.05

    zonamerahnews – Jakarta – Sosok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Liliek Prisbawono Adi, yang…

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05
    Our Picks

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.