Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    25-07-2026 - 22.05

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa
    • MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu
    • Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat
    • Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius
    • KPK Blakblakan Soal Tuduhan Eks Jampidsus
    • Arogansi Alphard Berakhir Damai Tapi Kasus Lanjut
    • Lilin Merah Renggut Nyawa Dua Lansia Makassar
    • Tragis Prajurit TNI Meregang Nyawa Demi Sate
    Minggu, 26 Juli 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!
    Nasional

    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!

    12-03-2026 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!

    zonamerahnews – Dunia pers Indonesia tengah menanti babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebuah langkah yang diprediksi akan membawa perubahan signifikan, khususnya bagi para jurnalis. Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta ini dikabarkan bakal memperkuat perlindungan dan menjamin hak eksklusif atas karya-karya jurnalistik, termasuk potensi skema royalti.

    Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, karya jurnalistik memiliki nilai dan hak yang setara dengan bentuk kekayaan intelektual lainnya, seperti lagu atau buku. Oleh karena itu, penyaduran atau penyebarluasan karya jurnalistik tidak bisa lagi dilakukan sembarangan tanpa persetujuan yang sah.

    Karya Jurnalistik Tak Lagi Gratis? DPR Godok Aturan Royalti Baru!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Pada intinya, hak eksklusif melekat pada setiap karya, baik itu lagu maupun jurnalistik. Semua harus ada perlindungan," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3). Ia menambahkan, melalui RUU Hak Cipta ini, penggunaan karya jurnalistik hanya bisa dilakukan dengan izin dan disertai pembayaran royalti. Hal ini bertujuan untuk melindungi hasil jerih payah setiap individu.

    Bob Hasan menegaskan bahwa setiap karya jurnalistik yang mengandung unsur kekayaan intelektual, meskipun mungkin berawal dari informasi umum, jika telah diolah dan menjadi produk jurnalistik, maka penyebarannya kembali atau penggunaannya sebagai bagian dari berita lain wajib mendapatkan izin. "Tentunya, di situlah terdapat hak royalti," imbuhnya, menekankan pentingnya kompensasi finansial bagi pencipta karya.

    RUU Hak Cipta ini kini telah resmi berstatus sebagai usul inisiatif DPR, menandakan keseriusan parlemen untuk segera membawanya ke meja pembahasan bersama pemerintah. Targetnya pun ambisius: RUU ini diharapkan dapat disahkan pada tahun ini, beriringan dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang juga menjadi prioritas.

    Langkah selanjutnya, DPR akan menantikan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Dokumen-dokumen ini krusial sebagai landasan sebelum RUU Hak Cipta resmi memasuki fase pembahasan mendalam untuk kemudian diundangkan. "Prioritas utama memang RUU PPRT, namun Undang-Undang Hak Cipta juga tak kalah penting dan menjadi target selanjutnya," pungkas Dasco, sebagaimana dikutip dari zonamerahnews.com.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    25-07-2026 - 22.05

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05

    Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius

    25-07-2026 - 13.05

    KPK Blakblakan Soal Tuduhan Eks Jampidsus

    25-07-2026 - 08.05

    Arogansi Alphard Berakhir Damai Tapi Kasus Lanjut

    25-07-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    Nasional 25-07-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Sebuah polemik sengit mengguncang sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Pasal yang mengatur…

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05

    Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius

    25-07-2026 - 13.05
    Our Picks

    Geger Kuota Haji Sultan Digugat ke MK Ada Apa

    25-07-2026 - 22.05

    MUI Bongkar Skema Zakat Pajak Ganda Wajib Tahu

    25-07-2026 - 18.05

    Misteri Speedboat Gorontalo Terungkap WNA Selamat

    25-07-2026 - 16.05

    Speedboat Wisatawan Asing Hilang Misterius

    25-07-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.