zonamerahnews – Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, berbuntut panjang. Sebanyak 56 narapidana yang diduga sebagai dalang keributan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para napi ini akan merasakan pengamanan super ketat di sel-sel dengan sistem keamanan maksimal. Tak hanya itu, sembilan napi lainnya juga dipindah ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam keterangan tertulisnya Minggu (11/5), menegaskan tak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat narkoba dan pelanggaran lainnya di dalam lapas. "Tidak ada ampun! Para provokator harus dibina dengan pengamanan super ketat, bahkan di Nusakambangan," tegasnya. Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas ini berlaku pula bagi petugas lapas yang terbukti melakukan penyelewengan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melalui Direktur Pengamanan dan Intelijen serta Direktur Kepatuhan Internal, langsung terjun ke lokasi pasca kerusuhan. Mereka melakukan razia besar-besaran terhadap barang terlarang dan menerapkan langkah represif dan rehabilitatif. Proses pemindahan 56 napi tersebut dilakukan dengan kerjasama Polda Sumatera Selatan dan tiba di Nusakambangan pukul 18.30 WIB. Mereka ditempatkan di enam lapas dengan kategori super maximum security dan maximum security.
Data zonamerahnews.com mencatat, sejak Menkumham Agus menjabat, total 603 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena berbagai pelanggaran keamanan dan ketertiban, termasuk kasus narkoba. Lapas di Pulau Nusakambangan dikenal dengan teknologi smart prison, dilengkapi tiga lapas super maximum security dan empat lapas maximum security. Di lapas super maksimum, sistem one man one cell diterapkan dengan interaksi yang sangat terbatas.
Pasca kerusuhan, Lapas Narkotika Muara Beliti tengah menjalani pembenahan sarana dan prasarana. Layanan dan perawatan bagi warga binaan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

