zonamerahnews – Heboh! Seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan dan penyebaran meme Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai kontroversial. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, yang menyatakan SSS kini ditahan di Bareskrim. Meme tersebut menampilkan kedua figur pemimpin negara tersebut dalam pose yang dianggap sebagai "ciuman", memicu reaksi beragam di masyarakat.
Kehebohan ini tak hanya sampai di kepolisian. Istana Kepresidenan pun angkat bicara. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Kantor Presiden), Hasan Nasbi, menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian jika memang terbukti adanya pelanggaran pidana. Namun, ia juga menyoroti pentingnya pembinaan bagi anak muda yang terkadang terlalu bersemangat dalam berekspresi. "Mungkin lebih baik dibina ya," ujarnya saat ditemui di Jakarta Pusat.

Hasan mengakui adanya kritik dan reaksi masyarakat di ruang publik sebagai hal yang wajar dalam konteks demokrasi. Ia menekankan bahwa selama masa jabatannya, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah membawa kritik atau pernyataan rakyat ke jalur hukum. Meski demikian, ia menyayangkan tindakan SSS karena ruang ekspresi seharusnya diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan yang mengarah pada penghinaan atau kebencian.
SSS sendiri dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan seputar batas kebebasan berekspresi dan sanksi hukum di era digital.

