zonamerahnews – Dewan Pers telah menyelesaikan penyelidikan terkait keterlibatan Tian Bahtiar, direktur sebuah stasiun televisi swasta, dalam kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus korupsi. Hasilnya mengejutkan: tayangan yang dipersoalkan ternyata bukan produk jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa setelah melakukan investigasi dan meminta keterangan dari stasiun televisi terkait, Kejaksaan Agung, serta berupaya (namun gagal) mendapatkan klarifikasi dari Tian Bahtiar, terungkap fakta mengejutkan. Tayangan yang menjadi sorotan ternyata merupakan hasil kerja sama komersial antara divisi marketing stasiun televisi tersebut dengan kliennya senilai Rp484 juta. Kerja sama ini, menurut Ninik, sama sekali bukan bagian dari kegiatan jurnalistik. Bahkan, uang sejumlah Rp484 juta tersebut diterima secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya, tanpa adanya kontrak tertulis yang mengatur kerja sama tersebut. Konten yang dihasilkan berupa seminar yang ditayangkan sebanyak empat kali.

Lebih lanjut, Ninik mengungkapkan kesimpulan Dewan Pers bahwa tindakan Tian Bahtiar, di luar konteks kerja sama medianya, merupakan tanggung jawab pribadi dan berada di luar kewenangan Dewan Pers untuk diproses. Pihak stasiun televisi tempat Tian bekerja pun telah mengakui adanya kerja sama senilai Rp484 juta tersebut.
Sementara itu, keterangan Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers pada 30 April lalu menyebutkan bahwa penetapan Tian sebagai tersangka didasarkan pada dugaan permufakatan jahat. Bukti yang digunakan antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi. Kejaksaan Agung juga menyatakan Tian diduga membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari permufakatan jahat tersebut, serta membuat berita berdasarkan pesanan dari seorang pengacara (JS) yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama. Namun, Kejaksaan Agung tidak menyerahkan materi tayangan kepada Dewan Pers karena akan digunakan sebagai bukti di pengadilan. Mereka hanya memberikan dokumen yang berisi postingan-postingan dari kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army yang memuat konten negatif di media sosial.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, sebelumnya menyatakan Tian diduga bersepakat dengan tersangka lain untuk membuat konten yang bertujuan menyudutkan institusi yang menangani kasus korupsi timah dan impor gula. Mereka dijerat pasal perintangan penyidikan terkait kasus korupsi tersebut. Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang etika dan profesionalisme di industri media.

