zonamerahnews – Kehebohan kasus meme Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Jokowi yang melibatkan mahasiswi ITB berinisial SSS ternyata tak sampai ke meja hijau atas laporan sang Presiden. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KPKP), Hasan Nasbi, secara tegas menyatakan bahwa Prabowo tidak melaporkan mahasiswi tersebut ke polisi, meskipun pemerintah menyayangkan tindakan yang berpotensi menimbulkan penghinaan dan kebencian tersebut.
"Pak Prabowo tidak mengadukan apa pun. Presiden tidak mengadukan apa pun, walau kita menyayangkan ya," ungkap Hasan Nasbi di Jakarta Pusat, Sabtu (10/5). Ia menekankan pentingnya penggunaan ruang ekspresi secara bertanggung jawab, bukan dengan cara-cara yang dapat memicu kebencian atau penghinaan.

Sikap ini, menurut Hasan, konsisten dengan sikap Prabowo di masa lalu. Presiden, katanya, tak pernah melaporkan berita atau reaksi publik yang bersifat negatif terhadap dirinya. Justru sebaliknya, Prabowo selalu mendorong persatuan dan mengajak seluruh rakyat untuk saling merangkul demi kemajuan bangsa. "Bapak Presiden sampai hari ini kan tidak pernah melaporkan. Tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," tegas Hasan.
Terlepas dari sikap Prabowo, Polri telah menetapkan mahasiswi seni rupa ITB tersebut sebagai tersangka dan menahannya di Bareskrim. Kombes Erdi A Chaniago, Kabag Penum Humas Polri, membenarkan penahanan tersebut dan menjelaskan bahwa SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Informasi penangkapan awalnya beredar di media sosial X, memicu beragam reaksi. Pihak ITB sendiri telah memberikan keterangan resmi dan menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), untuk memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, menunjukkan kompleksitas antara kebebasan berekspresi dan potensi pelanggaran hukum di era digital.

