zonamerahnews – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan jam malam bagi siswa di Aceh. Keputusan Dinas Pendidikan Aceh ini, menurutnya, telah melalui proses pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para pelajar. Dalam kunjungannya ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Banda Aceh, Kamis (8/5), Wamendiktisaintek menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kebijakan ini sudah dipertimbangkan dengan seksama, menimbang untung ruginya," ungkap Stella. Ia optimis, jika kebijakan ini dijalankan secara kolaboratif oleh seluruh elemen masyarakat, dampak positifnya akan terasa signifikan. "Jika kita kerjakan bersama dan demi kebaikan lingkungan, saya rasa ini langkah yang tepat," tambahnya.

Terkait kemungkinan penerapan kebijakan serupa di daerah lain, Stella menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan pertimbangan masing-masing. "Setiap daerah punya pertimbangan sendiri-sendiri, jadi belum tentu kebijakan ini bisa diterapkan di tempat lain," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari. Aturan ini melarang siswa keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali untuk keperluan mendesak dan didampingi orang tua. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam mencegah kenakalan remaja yang kerap terjadi di malam hari. "Orang tua diharapkan memastikan anak-anak mereka di rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali ada keperluan penting dan didampingi," jelas Marthunis kepada wartawan pada Senin (5/5). Kebijakan ini juga bertujuan untuk menanamkan kebiasaan hidup teratur dan nilai-nilai agama, sejalan dengan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan dan kebijakan nasional penguatan karakter.

