zonamerahnews – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, resmi melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun anggaran 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5). Agus Sarwono dari TI Indonesia menyatakan laporan tersebut telah diterima KPK dan kini menunggu proses tindak lanjut.
Kejanggalan dalam pengadaan jet pribadi ini, menurut Agus, terlihat dari beberapa aspek. Pertama, proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan. Pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog/e-purchasing dinilai tertutup dan rawan suap. Perusahaan yang terpilih pun tergolong baru, berdiri tahun 2022, minim pengalaman, dan dikategorikan sebagai perusahaan skala kecil. Lebih mengejutkan lagi, nilai kontrak jauh melebihi pagu anggaran.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), ditemukan paket pengadaan "Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik" dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000. Namun, dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE menunjukkan nilai total mencapai Rp65.495.332.995, mengindikasikan adanya mark-up.
Selain itu, penggunaan jet pribadi juga dipertanyakan. Agus mengungkapkan, masa sewa tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik Pemilu 2024, bahkan digunakan setelah tahapan tersebut selesai. Lebih lanjut, rute penerbangan yang ditempuh juga menimbulkan kecurigaan. Sebanyak 60% rute tidak menuju daerah terluar dan tertinggal, menunjukkan indikasi penyimpangan penggunaan. Terdapat pula dugaan penggunaan pesawat dengan registrasi asing.
Laporan ini juga menyoroti dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Penggunaan jet pribadi dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait perjalanan dinas.
Zakki Amali dari Trend Asia menambahkan, penggunaan jet pribadi tersebut menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) sebesar 382.806 kg. Dari jumlah tersebut, 236.273 kg CO2 dihasilkan dari perjalanan yang dinilai tidak urgen. Ia menyayangkan KPU tidak menggunakan pesawat komersial untuk rute yang tidak menuju daerah terluar dan tertinggal.
Koalisi tersebut tidak hanya melaporkan temuan ini ke KPK, tetapi juga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit investigasi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu.
KPK mengapresiasi laporan tersebut dan menyatakan akan memverifikasi informasi yang disampaikan. Namun, detail proses pengaduan masih dirahasiakan dan hanya akan disampaikan kepada pelapor. Sementara itu, KPU hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi.