zonamerahnews – Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto kembali menghadirkan kejutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak mencecar Riezky Aprilia, mantan anggota DPR RI Fraksi PDI-P, mengenai pertemuannya dengan Saeful Bahri di Singapura pada 25 September 2019. Pertemuan ini menjadi sorotan karena JPU khawatir Saeful Bahri, orang kepercayaan Hasto, mencatut nama Sekjen PDI-P tersebut untuk meminta Riezky mengundurkan diri dari kursi DPR.
Pertanyaan tajam dilontarkan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5). "Saksi baru pertama kali bertemu Saeful, bagaimana saksi bisa meyakini bahwa yang disampaikan Saeful dari Sekjen? Jangan-jangan, kita khawatir nih Saeful mencatut nama (Hasto), bagaimana saksi membuktikan bahwa benar ini ada pesan yang disampaikan Saeful setelah dihubungi tadi dari Pak Sekjen?" ungkap jaksa.

Riezky menjelaskan bahwa ia menyimpulkan permintaan pengunduran diri itu sebagai perintah langsung Hasto karena Saeful Bahri berulang kali menyampaikan hal tersebut. "Yang pasti yang saya pahami, perintah Sekjen itu keluar dari mulut Saeful berkali-kali. Dan kemudian di hadapan saya untuk mengonfirmasi, dia menelepon Donny Tri Istiqomah," jelas Riezky. Ia menambahkan, Donny Tri Istiqomah, dalam percakapan telepon tersebut, mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada Hasto. "Masalah faktor kedekatan dengan Sekjen atau atas perintah Sekjen itu yang saya pahami, berdasarkan verbal dari Saeful Bahri dan Donny Tri karena ada percakapan di telepon itu," tambahnya.
Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku, mantan calon legislatif PDI-P yang buron sejak 2020. Hasto didakwa menghalangi penangkapan Harun Masiku dan juga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024. Hasto didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron. Persidangan ini pun terus menyita perhatian publik, menunggu terungkapnya seluruh fakta yang ada.