zonamerahnews – Presiden Jokowi memberikan respons tegas terkait desakan dari forum purnawirawan TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi surat tuntutan yang berisi delapan poin, salah satunya adalah pencopotan Gibran dari jabatannya. Jokowi dengan lugas menyatakan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024 telah sah secara hukum.
"Semua sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," tegas Jokowi kepada awak media pada Senin (5/5). Ia menambahkan bahwa berbagai gugatan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pemilihan, namun putusan MK tetap mengukuhkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran. "Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," ujarnya.

Jokowi menilai desakan pemakzulan Gibran sebagai aspirasi yang wajar dalam konteks negara demokrasi. "Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," jelasnya. Namun, pernyataan Jokowi ini tidak secara langsung menanggapi substansi tuduhan pelanggaran hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang dilayangkan forum purnawirawan tersebut.
Surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan TNI, termasuk sejumlah jenderal bintang tiga dan empat, dengan nama-nama besar seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Desakan ini menambah dinamika politik pasca-Pemilu 2024 dan menjadi sorotan publik. Bagaimana kelanjutan polemik ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.