zonamerahnews – Dinas Pendidikan Aceh baru-baru ini mengeluarkan surat edaran kontroversial yang melarang siswa keluar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Keputusan ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025, diambil sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya kasus kenakalan remaja. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap perilaku anak muda di Aceh.
"Kita ingin memastikan anak-anak kita aman dan terhindar dari hal-hal negatif," ujar Marthunis kepada wartawan pada Senin (5/5). Ia menekankan pentingnya waktu malam digunakan untuk kegiatan positif, seperti belajar dan beristirahat. Surat edaran tersebut juga mendorong orang tua untuk lebih aktif berinteraksi dengan anak-anak mereka, menciptakan suasana hangat dan melibatkan mereka dalam kegiatan positif di malam hari, seperti belajar bersama atau diskusi keluarga.

Bukan hanya sebatas larangan, edaran ini juga menyerukan kerja sama antar berbagai pihak. Kepala cabang dinas pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Aceh diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, camat, aparatur desa, dan lembaga terkait lainnya untuk mengawasi aktivitas siswa di malam hari. Sosialisasi besar-besaran pun direncanakan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung kebijakan ini.
Marthunis menambahkan bahwa zonamerahnews.com akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah akan menjadi acuan utama. Dukungan dari tokoh masyarakat, agama, dan perangkat desa juga akan dimaksimalkan agar pesan moral dan edukatif dari edaran ini terserap dengan baik di kalangan keluarga dan siswa. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak muda Aceh.